Kontrol MBSS Segera Beralih! Galley Adhika Lepas 1,44 Miliar Saham ke Wibowo Group
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id – PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (IDX: MBSS) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (CSPA).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (21/7) disebutkan, pada tanggal 21 Juli 2026, PT Galley Adhika Arnawama selaku pemegang saham mayoritas Perseroan (Penjual) telah menandatangani CSPA dengan PT Wibowo Group Capital selaku pembeli (Pembeli) sehubungan dengan penjualan saham milik Penjual sebanyak 1.443.766.800 saham atau mewakili 82,5% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Penandatanganan CSPA merupakan tahap awal yang mengikat para pihak dalam pelaksanaan transaksi akuisisi saham Perseroan.
Penyelesaian transaksi (closing) akan dilakukan setelah seluruh persyaratan pendahuluan (conditions precedent) sebagaimana diatur dalam CSPA telah dipenuhi atau dikesampingkan sesuai dengan ketentuan dalam CSPA.
“Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi lebih lanjut kepada pemegang saham dan masyarakat apabila terdapat perkembangan material terkait penyelesaian transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal,” tulis Emy Oktavia selaku Sekretaris Perusahaan PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk.
Selanjutnya disebutkan, transaksi antara Penjual dan Pembeli tidak terdapat hubungan afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/POJK/04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Ditambahkan, Penandatanganan CSPA ini tidak memberikan dampak material pada kegiatan usaha Perseroan.





