Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Sebelum HUT RI, Menhub Dudy : Fokus Layanan Roda Dua
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan ojek online/daring (ojol) hanya akan mengatur layanan kendaraan roda dua. Sedangkan untuk layanan taksi online tidak termasuk dalam aturan tersebut.
Hal tersebut dipertegas oleh Menteri Perhungan (Menhub) Dudy Purwagandhi setelah mengikuti rapat finalisasi perpres di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
Ditegaskan Menhub Dudy, Perpres ojol ini masih dalam tahap finalisasi dan ditargetkan dapat rampung sebelum hari ulang tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI).
"Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang. Roda dua, ya," ujarnya.
Menhub Dudy menambahkan, pemerintah masih membahas setiap norma dalam Perpres secara saksama untuk mencegah terjadinya kesalahan penafsiran ketika aturan tersebut diterapkan.
"Kita memfinalisasi, kata demi kata kita finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran. Contohnya, itu mengatur juga mengenai hantaran barang dan dokumen, itu juga dibahas supaya tidak menimbulkan multipenafsiran," tandasnya.




