Gebrakan BEI! 5 ETF Emas Resmi Melantai, Investor Kini Bisa ‘Borong’ Emas Lewat Bursa
Oleh: Harry

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat gebrakan baru di pasar modal Indonesia.
Mulai Senin (10/8/2026), investor resmi memiliki alternatif baru untuk mendapatkan eksposur terhadap emas tanpa harus membeli dan menyimpan emas fisik.
BEI resmi mencatatkan lima Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas yang mulai diperdagangkan di bursa.
Kelima ETF tersebut masing-masing menggunakan kode XGLD, XDES, XMES, XSGO, dan XTRA.
Seluruh produk tersebut dikembangkan dengan prinsip syariah.
Peluncuran ETF emas ini dilakukan bertepatan dengan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia, sekaligus menandai babak baru pengembangan instrumen investasi berbasis emas di pasar modal domestik.
Diketahui, Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi sebelumnya mengungkapkan, bahwa sejumlah Anggota Bursa telah menyatakan kesiapan untuk menerbitkan ETF emas.
“Sudah ada beberapa AB yang akan menerbitkan ETF gold. Nanti, insyaallah di-launching di hari ulang tahun pasar modal tanggal 10 Agustus,” ujar Iding.
Sementara itu, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menyampaikan, bahwa regulasi terkait ETF emas telah diterbitkan dan produk tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kehadiran ETF emas menjadi angin segar bagi investor yang ingin memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas melalui mekanisme perdagangan di bursa.
Berbeda dengan membeli emas batangan, investor ETF emas tidak perlu repot memikirkan penyimpanan dan keamanan emas fisik. Unit ETF dapat diperjualbelikan di BEI seperti halnya saham.
Sedikitnya ada lima Manajer Investasi (MI) yang turut serta dalam penerbitan ini, yaitu: PT Trimegah Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Syailendra Capital, dan PT Indo Premier Investment Management.
Lima ETF emas tersebut diterbitkan oleh sejumlah Manajer Investasi, antara lain Trimegah, Mandiri, BRI, Syailendra, dan Indo Premier.
OJK: Perluas Pilihan Investor
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif kehadiran ETF emas sebagai instrumen investasi baru sekaligus bagian dari upaya memperdalam pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi sebelumnya mengatakan, bahwa pengembangan ETF emas telah memasuki tahap implementasi setelah ketentuan penerbitannya diberlakukan.
Menurut Hasan, salah satu keunggulan ETF emas adalah fleksibilitas transaksi karena produk tersebut dapat diperdagangkan melalui papan perdagangan bursa.
“Jadi kalau mau didagangin ETF-nya setiap saat melalui papan perdagangan di bursa pun dapat dilakukan,” jelas Hasan.
OJK juga sebelumnya mengungkapkan, bahwa terdapat sejumlah Manajer Investasi yang akan berpartisipasi dalam peluncuran ETF emas.
Jumlah tersebut diperkirakan dapat bertambah seiring dengan berkembangnya ekosistem investasi emas di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi juga menyampaikan bahwa OJK telah mengusulkan sejumlah insentif untuk mendukung pengembangan produk-produk baru di sektor jasa keuangan, termasuk ETF emas.
“Kita minta beberapa insentif untuk produk-produk baru di pasar sektor jasa keuangan, seperti ETF emas,” ujar Friderica.
Dengan resmi melantainya lima ETF emas, persaingan instrumen investasi di pasar modal Indonesia kini memasuki arena baru.
Emas yang selama ini identik dengan batangan dan tabungan fisik, kini ikut “bertarung” di lantai bursa.
Bagi investor, kehadiran ETF emas membuka satu pertanyaan besar: apakah emas akan menjadi primadona baru di BEI?




