Menkeu Purbaya Tegaskan Pajak JHT Harus Mengedepankan Prinsip Keadilan
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id - Kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan harus mengedepankan prinsip keadilan.
Hal tersebut dipertegas oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Rabu (01/7).
Menkeu bilang, pemerintah tidak ingin apabila kebijakan tarif pajak 0% justru lebih banyak memberikan manfaat kepada peserta yang memiliki saldo JHT bernilai miliaran rupiah.
Ia mengatakan, pemerintah masih mengkaji berbagai aspek, perlu tidaknya sebelum kebijakan tersebut diputuskan mengubah ketentuan perpajakan atas pencairan JHT.
“Namun, kalau hanya kita bela yang ternyata uang pensiunnya gede-gede banget, Rp 1-Rp 2 miliar, ya enggak usah, tetapi saya akan liat dahulu ya,” ujar Menkeu Purbaya.
Menurut Menkeu, setiap perubahan kebijakan itu harus memperhatikan rasa keadilan agar mamfaatnya bener-benar dirasakan oleh kelompok yang membutuhkan.
“Selama itu just. Just adil tuh,” tegas Purbaya.
Dia bilang, pemerintah juga akan menunggu hasil asesmen dan pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan perwakilan buruh sebelum mengambil keputusan.
“Katanya Pak Dirjen Pajak mau ketemu buruh juga. Kita liat aja yang dihasilkan seperti apa,” tukas Menkeu Purbaya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan, ketentuan pajak atas pencairan JHT masih dalam tahap kajian.
Saat ini, pencairan JHT hingga Rp 50 juta dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0%, sedangkan pencairan di atas Rp 50 juta dikenai tarif 5%.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Aturan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 yang menetapkan tarif PPh Pasal 21 sebesar 0% untuk pencairan hingga Rp 50 juta dan 5% untuk jumlah di atas batas tersebut.
Penghitungan dilakukan berdasarkan akumulasi pembayaran yang diterima dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.
Bimo mengungkapkan, hasil koordinasi dari DJP dengan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan mayoritas peserta tidak terkena potongan pajak karena nilai pencairan JHT berada di bawah Rp50 juta.
DJP juga membuka ruang dialog dengan kalangan buruh terkait usulan penghapusan pajak JHT.
Namun, Bimo menegaskan, keputusan akhir mengenai perubahan kebijakan tetap menjadi kewenangan Menteri Keuangan.




