pengemudi ojol|ekosistem ojek online|Perlindungan Pekerja|kementerian umkm|Maman Abdurrahman

Perlindungan Fasilitas Pengemudi Ojol Bakal Jadi Tugas Kementerian UMKM

Oleh: Ronal

22 Juli 2026, 10:22
Perlindungan Fasilitas Pengemudi Ojol Bakal Jadi Tugas Kementerian UMKM

Foto : istimewa

Pasardana.id – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mendapat kewenangan menangani perlindungan dan pemberdayaan pengemudi ojek online (ojol) dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Hal tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abudurrahman di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Dalam kesempatan yang sama, dirinya menginformasikan kalau aturan yang juga mengatur pembagian kewenangan antarkementerian saat ini masih dalam tahap finalisasi.

"Terkait kewenangan penentuan tarif untuk transportasinya selama ini kan memang ada di Kementerian Perhubungan. Lalu kewenangan penentuan tarif hantaran barang itu kan memang ada di Komdigi," ujar Maman.

Lebih lanjut Menteri Maman juga menekankan bahwa kewenangan pengawasan hingga perlindungan fasilitas bagi pengemudi ojek online akan berada di bawah Kementerian UMKM.

"Kewenangan mengenai monitoring, evaluasi kemitraan, pemberdayaan ojek online, pemberian perlindungan fasilitas terhadap ojek online-nya dan ekosistem ini di Kementerian UMKM," sambungnya.

Kata Maman, pembagian tugas ini menjadi bagian dari pembahasan revisi Perpres yang saat ini dilakukan pemerintah bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pembahasan review Perpres-nya sedang dalam proses. Makanya kami, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Komdigi berkoordinasi dan juga Kemnaker, dan nanti dalam Perpres itu membagi beberapa kewenangan-kewenangan masing-masing kementerian," ujarnya.

Pembagian kewenangan tersebut dilakukan agar setiap kementerian tetap menangani bidang yang selama ini menjadi tugasnya, sekaligus memperkuat koordinasi dalam mengatur ekosistem transportasi online.

Maman menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap bertanggung jawab menetapkan tarif layanan transportasi, sedangkan pengaturan tarif layanan pengantaran barang berada di bawah kewenangan Komdigi.

Sementara itu, Kementerian UMKM akan menangani monitoring dan evaluasi kemitraan, pemberdayaan pengemudi ojol, serta pemberian perlindungan dan berbagai fasilitas bagi pengemudi dalam ekosistem usaha mikro.

Kata Maman, koordinasi lintas kementerian bersama perusahaan aplikasi juga akan dilakukan secara berkala untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut.

"Artinya ini semua kita jaga, dan ini pun rapat koordinasi ini rapat yang akan kita lakukan secara rutin dalam rangka supaya koordinasi lintas sektoral dengan teman-teman aplikator dan juga kemarin kita sudah dua malam bikin nobar bareng sama teman-teman ojol, teman-teman aplikator hadir, jadi supaya ekosistem ini guyub dan sehat," katanya.

Berita Terkini

See More