Menteri UMKM Pastikan Tak Ada Pungutan Pajak Lain Buat Usaha Beromzet Rp4,8 Miliar
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Pemerintah memastikan bahwa para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun hanya diwajibkan membayar pajak 0,5 persen.
Disampaikan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, bahwa pelaku UMKM golongan tersebut tidak akan dikenai pungutan pajak lain.
“Buat UMKM tidak ada lagi pungutan-pungutan pajak yang lainnya selain yang 0,5 persen bagi yang di bawah Rp 4,8 miliar,” kata Maman saat ditemui awak media di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (10/6).
Begitu juga dengan UMKM yang beromzet Rp 500 juta per tahun juga tidak dipungut pajak sama sekali.
Maman mengatakan, ketentuan ini sudah berlaku secara permanen sebagaimana aspirasi para pelaku UMKM.
“Arahan Pak Presiden juga ini diberlakukan secara permanen,” ujar Politikus Golkarr tersebut.
Untuk itu, Maman melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sudah jelas. Ia mengatakan, pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut tax ratio akan meningkat dari 9 persen menjadi 13 persen dengan memungut pajak dari 64 juta UMKM juga tidak keliru.
Ia menilai, penjelasan Luhut itu tidak menyatakan kalau pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar membayar pajak lain.
“Jadi saya pikir clear kok itu. Jadi enggak ada lagi yang lain-lain lagi pungutan,” tutur Maman.
Sebelumnya, Luhut menyebut rasio pajak Indonesia diproyeksikan akan meningkat menjadi 13 persen jika 64 juta UMKM membayar pajak 0,5 persen.
Menurut Luhut, pemungutan pajak terhadap 64 juta UMKM itu bisa tercapai jika pemerintah menerapkan Government Technology (Govtech). Ia menilai, jika 64 juta UMKM membayar pajak 0,5 persen maka penerimaan negara akan meningkat secara signifikan.
“Ini saya pikir penting, karena nanti dengan Gaptek masuk, maka UMKM yang 64 juta itu kita akan gerakkan supaya apa mereka itu juga ikut bagian yang 0,5 persen bayar pajak itu terlibat. Dan kalau itu terjadi, maka kita juga tax ratio kita akan naik dari 9 persen sekarang mungkin ke 12 atau 13 persen over time,” kata Luhut di Istana Presiden, Selasa (9/6).




