Dian Ediana Rae|Otoritas Jasa Keuangan|transaksi digital|industri perbankan|fraud|anti fraud|literasi keuangan|Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku)

Modus Penipuan Kian Canggih, OJK Dorong Perbankan Perkuat Sistem Anti-Fraud dan Lindungi Nasabah

Oleh: Harry

23 Juli 2026, 12:22
Modus Penipuan Kian Canggih, OJK Dorong Perbankan Perkuat Sistem Anti-Fraud dan Lindungi Nasabah

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Belakangan ini kerap kali ada kasus penipuan yang mengatasnamakan oknum pegawai bank dan merugikan sejumlah nasabah.

Berbagai kasus yang terjadi di sektor perbankan tersebut, menjadi pengingat bahwa kepercayaan adalah fondasi utama bagi industri keuangan termasuk perbankan.

Menanggapi hal tersebut, Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengungkapkan, respons masyarakat menunjukkan bahwa kasus-kasus di sektor keuangan merupakan hal yang penting karena berpotensi memengaruhi stabilitas dan persepsi terhadap sistem perbankan dan keuangan secara keseluruhan, terutama atas hal-hal yang bersinggungan dengan reputasi maupun kepercayaan masyarakat tersebut.

”OJK selaku otoritas yang memiliki mandat sebagai pengawas sektor keuangan, termasuk perbankan, telah memiliki berbagai regulasi serta pengaturan yang berkaitan dengan tata kelola termasuk manajemen risiko perbankan serta pengaturan yang berkaitan dengan pelindungan terhadap konsumen. OJK juga akan terus memperkuat pendekatan yang lebih proaktif dan berbasis risiko, serta memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi adanya indikasi fraud sejak dini. Penguatan tata kelola menjadi salah satu kunci, termasuk memastikan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal berjalan efektif dan independen,” beber Dian, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7).

Ditambahkan, OJK juga mendorong bank untuk terus memperkuat pengendalian internal terutama yang terkait dengan data dan transaksi nasabah.

“Oleh karena itu, bank perlu memastikan penerapan “three lines of defense” dapat berjalan secara optimal, didukung oleh peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan berkelanjutan, serta membangun budaya yang kuat atas manajemen risiko dari level top management hingga operasional di masing-masing cabang,” ujar Dian.

Selain itu, transparansi dan respons yang cepat dalam menangani insiden, serta respons yang memadai dari bank merupakan hal yang sangat penting dilakukan secara cepat dan proporsional, untuk menjaga kepercayaan publik.

Selanjutnya, sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, telah diatur bahwa Direksi dan Dewan Komisaris wajib memastikan penerapan Strategi Anti Fraud di LJK berjalan secara efektif.

Lebih lanjut disebutkan, dalam hal terdapat pelaku fraud yang berasal dari Bank, Pengawas dan juga Bank terkait dapat melaporkan pelaku tersebut untuk dicatat dalam Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku).

Aplikasi Sipelaku memuat informasi rekam jejak diantaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan, dan riwayat fraud.

Dengan adanya Sipelaku tersebut diharapkan dapat memfasilitasi diseminasi data/informasi terkait pelaku Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan meningkatkan integritas pelaku SJK.

Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud yang disampaikan oleh LJK kepada OJK dan data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh OJK.

Mengingat pentingnya peranan internal pengawasan bank, OJK telah menyampaikan surat penegasan kepada bank untuk mengingatkan kembali mengenai tugas, tanggung jawab dan kewenangan Direktur Kepatuhan, Komisaris Independen dan SKAI (Satuan Kerja Audit Intern) sesuai ketentuan yang berlaku, memperkuat budaya kepatuhan, budaya risiko, dan budaya integritas pada Bank Umum serta memperkuat efektivitas penerapan three lines of defense dalam Bank.

Dari sisi pelindungan konsumen, pendekatan yang dilakukan tidak bisa hanya bertumpu pada penguatan internal bank.

Literasi dan edukasi masyarakat menjadi faktor yang sama pentingnya.

OJK bersama industri akan terus mendorong peningkatan literasi keuangan, khususnya terkait keamanan transaksi digital, kewaspadaan terhadap modus penipuan, serta pemahaman hak dan kewajiban nasabah terhadap produk dan layanan yang ditawarkan perbankan.

Selain itu, berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, telah diatur bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh PUJK dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.

Ke depan, kata Dian, OJK juga akan terus meningkatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Penguatan regulasi dan pengawasan dari regulator di satu sisi tetap harus diimbangi dengan disiplin dalam implementasinya oleh bank serta didukung dengan peningkatan kesadaran serta literasi dari masyarakat.

”Dengan pendekatan yang menyeluruh ini, diharapkan kepercayaan terhadap industri perbankan dapat terus terjaga dan risiko kejadian serupa dapat diminimalkan,” tandas Dian.

Berita Terkini

See More