See More

22 Mei 2026, 02:26

22 Mei 2026, 02:03

22 Mei 2026, 01:41

21 Mei 2026, 19:44

21 Mei 2026, 19:29

21 Mei 2026, 17:55
Kementerian PKP|rumah subsidi|cicilan|kredit rumah bersubsidi|Presiden Prabowo Subianto|Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan langsung kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memberikan keringanan cicilan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja swasta.
Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo pada perayaan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Presiden prihatin bahwa kelompok buruh menghabiskan 30% dari penghasilannya setiap bulan untuk mengontrak tempat tinggal.
Prabowo mengaku ingin agar kelompok buruh, utamanya seperti nelayan dan petani bisa menyicil KPR dengan tenor lebih panjang.
Dengan demikian, alokasi untuk tempat tinggal dari penghasilan setiap bulan bisa ditekan.
Regulasi skema kredit kepemilikan rumah (KPR) yang diinginkan oleh Presiden Prabowo adalah tenor hingga 40 tahun.
Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan, bahwa pihaknya tengah menggodok regulasi skema tersebut.
Bahkan, dirinya mengaku kalau sebelumnya memang berencana untuk membuat kebijakan serupa dengan tenor KPR hingga 30 tahun.
Untuk itu, dirinya mengapresiasi niat baik Presiden Prabowo Subianto yang justru lebih mempertimbangkan kemampuan membayar masyarakat sehingga memperpanjangnya menjadi 40 tahun.
"Harus dong, kalau dari Presiden sudah perintah. Saya baru (rencananya) 30 tahun. Presiden lebih hebat lagi dari 30 ke 40 tahun. Kami ubah lagi regulasinya sesuai arahan Presiden," ujarnya, Kamis (7/5).
Menurut Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait, tenor KPR yang lebih panjang akan memangkas besaran cicilan bulanan rumah subsidi secara signifikan.
Dia mencontohkan, cicilan rumah subsidi dengan tenor 10 tahun saat ini bisa mencapai sekitar Rp1,7 juta per bulan, sementara tenor 20 tahun berkisar Rp1 juta hingga Rp1,1 juta per bulan.
“Kalau nanti bisa 40 tahun, bisa lebih murah lagi, sekitar Rp800.000 sampai Rp900.000,” katanya.
Dirinya menilai, lewat skema tersebut dapat memperluas daya beli masyarakat terhadap rumah pertama, terutama kelompok buruh yang selama ini menjadi pengguna terbesar fasilitas rumah subsidi.
Lebih lanjut Ara menegaskan, penyusunan aturan KPR 40 tahun akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar implementasinya berjalan efektif dan tidak memberatkan sektor perbankan maupun pengembang.
Dia juga meminta BP Tapera untuk segera memformulasikannya.
"Segera, ya kami susun. Kami ajak nanti REI ngobrol lagi. Kami ajak bank-nya. Kami ajak juga lagi calon penerima rumah subsidinya. Kita harus ajak ekosistem, supaya aturan itu bisa jalan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebutkan, pemerintah akan mendorong pembiayaan perumahan melalui kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor yang lebih panjang sampai 40 tahun.