Menko Airlangga Hartarto|kebijakan ekspor|ekspor komoditas|ekspor sumber daya alam

Menko Airlangga Sebut Kebijakan Ekspor Komoditas SDA Dilakukan Secara Bertahap

Oleh: Ronal

22 Mei 2026, 02:26
Menko Airlangga Sebut Kebijakan Ekspor Komoditas SDA Dilakukan Secara  Bertahap

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dinIndonesia akan dilakukan secara bertahap. Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, (21/5).

Kata Airlangga, Pemerintah telah menyiapkan masa transisi sebelum implementasi penuh kebijakan tersebut.

Tak hanya itu, Pemerintah juga melakukan penyesuaian mekanisme ekspor bersama pelaku usaha. Kebijakan tersebut akan diterapkan pada komoditas batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy.

“Namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN ekspor. Ini akan dilakukan periodisasi sampai dengan 31 Desember," ucapnya.

Menko Airlangga juga mengatakan tahap pertama kebijakan tersebut berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi selama tiga bulan awal masa transisi.

Pada tahap awal, perusahaan masih dapat melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri. Namun, dokumentasi ekspor akan dilakukan oleh BUMN ekspor yang ditugaskan pemerintah.

“Kebijakan ini tentu tidak bisa berjalan tanpa adanya kerja sama, dan pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha. Pemerintah melakukan penataan agar ini bisa dinikmati secara berkelanjutan," ujar Airlangga.

Pemerintah juga menargetkan implementasi penuh kebijakan tersebut paling lambat mulai 1 Januari 2027.

Pada tahap ini, seluruh proses transaksi ekspor mulai dari kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran dilakukan oleh BUMN ekspor.

Menko Airlangga juga meminta pelaku usaha menyesuaikan periode transisi dan kontrak perdagangan dengan mitra luar negeri. Penyesuaian tersebut dilakukan seiring penerapan aturan baru tata kelola ekspor.

“Tentunya kepada para pengusaha itu diminta untuk bisa juga mengatur periode transisi. Dan juga kontrak-kontrak itu untuk juga dilakukan penyesuaian," ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Melalui aturan tersebut, PT Danantara Sumber Daya Indonesia ditunjuk sebagai BUMN ekspor untuk komoditas strategis.

Komoditas yang diatur dalam kebijakan tersebut meliputi minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Pemerintah menyiapkan pengawasan ekspor untuk ketiga komoditas tersebut melalui BUMN ekspor.

“Tujuannya untuk penguatan kontrol dan pengawasan atas ekspor dan devisa hasil ekspor atas komoditas SDA strategis. Sehingga akan membangun validitas dan integrasi data perdagangan dan mengurangi atau menghilangkan trade misinvoicing," kata Menko Airlangga.

Berita Terkini

See More