Ketum Apindo Luruskan Isu Jam Kerja di UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Atas pengesahan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meluruskan kabar terkait isu penambahan jam kerja menjadi 45 jam per pekan.
Shinta W. Kamdani, selaku Ketua Umum Apindo menegaskan, kalangan pengusaha tidak pernah mengajukan ataupun memaksakan perubahan durasi jam kerja di Indonesia.
Dia bilang, angka 45 jam yang belakangan beredar semata-mata digunakan sebagai perbandingan dalam studi banding dengan sejumlah negara Asia seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan di sela event Indonesia International Sustainability Forum.
"Saya rasa ada salah pengertian. Kita waktu itu cuma membandingkan dari segi beberapa negara Asia dengan Indonesia. Jadi mungkin ada kesalahpahaman bahwa kita memaksakan untuk menaikkan jam kerja, konteksnya tidak seperti itu," ungkapnya seperti dilansir Antara, Rabu (07/10).
Menurut Shinta, perbandingan regulasi ketenagakerjaan dilakukan untuk membaca peta persaingan industri di tingkat kawasan, agar Indonesia tetap kompetitif terhadap negara tetangga.
"Konteksnya bukan hanya Indonesia, tapi negara lain seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Itu yang kita ajukan dalam studi banding. Buruh juga melakukan hal yang sama, jadi mereka juga tahu kondisi di negara lain seperti apa," terang dia.
Shinta menambahkan, pemetaan standar ketenagakerjaan di regional penting bagi seluruh pemangku kepentingan saat merumuskan regulasi.
Adapun terkait UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan, Shinta menyebut belum bisa memberi tanggapan lebih jauh karena pihaknya belum menerima salinan resmi undang-undang tersebut.
Diketahui sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (06/10), sekitar tiga pekan sebelum tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketentuan jam kerja yang berlaku saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam regulasi tersebut, terdapat dua skema jam kerja resmi bagi perusahaan di Indonesia:
• Skema 6 Hari Kerja: 7 jam sehari atau total 40 jam sepekan (1 hari libur).
• Skema 5 Hari Kerja: 8 jam sehari atau total 40 jam sepekan (2 hari libur).




