Rancangan Undang-Undang (RUU)|UU Ketenagakerjaan|tenaga kerja|Puan Maharani

Akhirnya, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan Jadi UU

Oleh: Ronal

07 Oktober 2026, 01:11
Akhirnya, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan Jadi UU

Foto : istimewa

Pasardana.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa (6/10).

Regulasi ini merupakan usul inisiatif DPR RI guna melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil UU Cipta Kerja.

Pasardana.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa (6/10).

Regulasi ini merupakan usul inisiatif DPR RI guna melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil UU Cipta Kerja.

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna sebelumnya mempertanyakan langsung kepada anggota Dewan peserta rapat terkait pengesahan beleid tersebut.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanyanya.

Tak lama, pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh para anggota DPR peserta rapat paripurna. Kemudian, dilanjutkan dengan ketukan palu dari meja pimpinan.

Komisi IX DPR RI bersama pemerintah sebelumnya sepakat membawa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang memuat 23 bab dan 313 pasal ke Rapat Paripurna pada Selasa (6/10) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Hal tersebut disetujui dalam rapat kerja pembahasan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta pada Senin (5/10) malam.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari menyampaikan bahwa Dewan telah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) beleid ini sejak 14 September 2026 hingga hari ini, serta melakukan berbagai konsultasi publik.

“Diperlukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami dan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah," kata Putih.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa beleid ini menjadi bagian penting untuk perlindungan sekaligus kepastian hukum ketenagakerjaan di Tanah Air ke depan.

“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” kata Menaker Yassierli.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanyanya.

Tak lama, pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh para anggota DPR peserta rapat paripurna. Kemudian, dilanjutkan dengan ketukan palu dari meja pimpinan.

Komisi IX DPR RI bersama pemerintah sebelumnya sepakat membawa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang memuat 23 bab dan 313 pasal ke Rapat Paripurna pada Selasa (6/10) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Hal tersebut disetujui dalam rapat kerja pembahasan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta pada Senin (5/10) malam.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari menyampaikan bahwa Dewan telah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) beleid ini sejak 14 September 2026 hingga hari ini, serta melakukan berbagai konsultasi publik.

“Diperlukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami dan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah," kata Putih.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa beleid ini menjadi bagian penting untuk perlindungan sekaligus kepastian hukum ketenagakerjaan di Tanah Air ke depan.

“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” kata Menaker Yassierli.

Berita Terkini

See More