akuisisi|INPS|industri otomotif|PT Indah Prakasa Sentosa Tbk|PT Tri Satria Indah Motor (TSIM)|Jemmy Widjaja|Entitas Anak|Akta Pengambilalihan Saham

INPS Perluas Sayap ke Otomotif, Akuisisi 90% Saham TSIM Rp5,8 Miliar

Oleh: Tri

06 Oktober 2026, 14:06
INPS Perluas Sayap ke Otomotif, Akuisisi 90% Saham TSIM Rp5,8 Miliar

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (Perseroan) (IDX: INPS) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengambilalihan 180 saham atau 90% saham PT Tri Satria Indah Motor (TSIM) oleh Perseroan.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (06/10) disebutkan, pada tanggal 5 Oktober 2026, Perseroan telah menandatangani Akta Jual Beli Saham No. 6 tanggal 5 Oktober 2026, yang dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (AJB), berdasarkan mana Perseroan membeli 180 (seratus delapan puluh) saham, masing-masing bernilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), atau 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT Tri Satria Indah Motor (TSIM) dari Tuan Jemmy Widjaja selaku penjual (Transaksi), sehingga TSIM menjadi entitas anak Perseroan.

Berikut adalah keterangan penting mengenai Transaksi tersebut:

  1. Pihak penjual: Tuan Jemmy Widjaja, pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

  2. Keterangan mengenai TSIM: TSIM berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, beralamat di Jalan Raya Gelam No. 6, Kelurahan Gelam, Kecamatan Candi, dan bergerak di bidang usaha otomotif sebagai main dealer kendaraan bermotor roda tiga merek APPKTM.

  3. Nilai Transaksi: Rp5.800.000.000,00 (lima miliar delapan ratus juta Rupiah), yang telah dibayar lunas oleh Perseroan kepada penjual, yaitu sebesar Rp2.920.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus dua puluh juta Rupiah) berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tanggal 30 September 2026 dan sisanya sebesar Rp2.880.000.000,00 (dua miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) pada saat penandatanganan AJB.

  4. Sumber pendanaan: Fasilitas pinjaman dari pihak ketiga sebagaimana telah dilaporkan Perseroan melalui Laporan Informasi atau Fakta Material No. 022/INPS-OJK/X/2026 tanggal 1 Oktober 2026.

  5. Susunan pemegang saham TSIM setelah Transaksi: Perseroan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) saham atau 90%; Tuan Jemmy Widjaja sebanyak 18 (delapan belas) saham atau 9%; dan Tuan Liem Kiet Hiw sebanyak 2 (dua) saham atau 1%.

  6. Persetujuan dan dokumen pendukung: Penjualan saham telah disetujui oleh seluruh pemegang saham TSIM melalui Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham tanggal 5 Oktober 2026 yang dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham TSIM No. 5 tanggal 5 Oktober 2026, dibuat di hadapan Notaris yang sama. Rencana pengambilalihan telah diumumkan dalam surat kabar Harian Terbit tanggal 4 September 2026 sesuai Pasal 127 Undang Undang Perseroan Terbatas. Pemberitahuan perubahan data perseroan TSIM kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sedang diproses oleh Notaris.

“Nilai Transaksi berada di bawah ambang batas (threshold) Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi maupun Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, karena penjual tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan,” tulis Muhammad Reagy Sukmana selaku Direktur Utama PT Indah Prakasa Sentosa Tbk.

Selanjutnya disebutkan, dengan selesainya Transaksi, TSIM menjadi entitas anak yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dan laporan keuangannya akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan.

“Transaksi ini merupakan langkah pengembangan usaha Perseroan sebagai perusahaan induk ke bidang otomotif kendaraan bermotor roda tiga dan diharapkan memberikan dampak positif terhadap kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan ke depan. Transaksi tidak membawa dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Muhammad Reagy Sukmana.

Berita Terkini

See More