Kejar Restrukturisasi Utang, Krakatau Steel Kantongi Rp130,74 Miliar dari Pendayagunaan Lahan
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (IDX: KRAS) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan kerja sama pendayagunaan aktiva tetap milik Perseroan dengan PT Cabot Indonesia (PT CI) melalui pemberian rekomendasi Sertipikat Hak Guna Bangunan seluas + 60.000 M2 diatas Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 15/Cilegon atas nama PT Krakatau Sarana Infrastruktur (PT KSI) pada tanggal 30 September 2026.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senn (05/10) disebutkan, Pihak-Pihak yang melakukan transaksi yaitu: Perseroan selaku Pemilik lahan seluas + 60.000 M2; PT KSI selaku pemilik Hak Pengelolaan Nomor 15/Cilegon dan PT CI selaku perusahaan yang mendayagunakan lahan milik Perseroan diatas Hak Pengelolaan Nomor 15.
Diketahui, PT KSI adalah Anak Perusahaan Perseroan dengan persentase kepemilikan saham 99,99%.
“Jenis transaksi adalah pendayagunaan aktiva tetap berupa tanah seluas + 60.000 M2 milik Perseroan diatas Hak Pengelolaan Nomor 15/Cilegon kepada PT CI dengan nilai transaksi sebesar Rp130.740.000.000,00 (Seratus tiga puluh miliar tujuh ratus empat puluh juta Rupiah),” tulis Rachman Hidayat selaku Plt. Corporate Secretary.
Selanjutnya disebutkan, tujuan pelaksanaan Transaksi adalah untuk: Pemenuhan kewajiban restrukturisasi sesuai perjanjian kredit restrukturisasi Perseroan dan Pendanaan operasional Perseroan.
Ditambahkan, dampak dari transaksi:
-Memperoleh kompensasi tunai dari PT CI sebesar Rp130.740.000.000,00 (Seratus tiga puluh miliar tujuh ratus empat puluh juta Rupiah).
-Mengurangi kewajiban Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban Perseroan sesuai perjanjian kredit restrukturisasi.




