Selain Denda Jumbo, OJK Siapkan Langkah Pidana bagi Pelanggar Pasar Modal
Oleh: Harry

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan menoleransi manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, maupun pelanggaran lain yang merusak integritas pasar modal Indonesia.
OJK bahkan membuka peluang penindakan pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, objektif, dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran serta dampaknya.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (23/10).
Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan pemeriksaan kasus berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak.
Sanksi lainnya meliputi 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan izin, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
OJK juga mengenakan denda keterlambatan Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta menjatuhkan 464 peringatan tertulis.
Sementara itu, per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus dalam pipeline penanganan, terdiri atas 28 kasus tahap perencanaan, 54 kasus penelaahan awal, dan 40 kasus pemeriksaan.
Denda Rp2,1 Triliun dalam Tiga Perkara
Terbaru, OJK menjatuhkan sanksi administratif terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (IDX: DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (IDX: BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (IDX: CUAN).
Total denda utama dalam ketiga perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun, terdiri atas Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.
Penindakan juga menyasar sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk melalui pembekuan izin profesi di pasar modal.
“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujar Hasan.
Pada 21 Oktober 2026, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak terkait di Kantor OJK, dengan dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Langkah ini memperkuat koordinasi antarlembaga untuk menindak pelanggaran, termasuk melalui proses pidana apabila memenuhi unsur hukum.
OJK menegaskan, sanksi administratif bukan akhir penegakan hukum.
Jika pemeriksaan lanjutan menemukan dugaan tindak pidana dengan bukti yang cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan, dengan melibatkan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat terkait.
Penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang menikmati keuntungan ilegal, dan pengungkapan jaringan pelaku juga akan diperkuat untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pengawasan Diperketat, Tak Ada Toleransi
OJK memperingatkan pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran agar segera menghentikan praktik tersebut.
Pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat melalui pemanfaatan teknologi pengawasan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, serta peningkatan kapasitas investigasi dan koordinasi antarlembaga.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.
OJK menekankan bahwa penegakan hukum bukan tindakan sesaat atau respons terhadap satu peristiwa tertentu, melainkan bagian dari reformasi pasar modal yang berkelanjutan.
Seluruh proses akan dijalankan tanpa pandang bulu dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan proporsionalitas.
Melalui langkah tersebut, OJK menargetkan pasar modal Indonesia semakin sehat, adil, transparan, efisien, dan terpercaya, sekaligus memperkuat perlindungan investor serta meningkatkan kepercayaan global.




