OJK Ungkap Faktor Penyebab Melambatnya Kredit UMKM
Pasardana.id - Tekanan ekonomi global hingga melemahnya daya beli masyarakat jadi pengaruh dalam pertumbuhan kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kondisi ini juga yang menjadikan perbankan lebih berhati-hati lagi dalam menyalurkan pembiayaan ke segmen UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, penyaluran kredit UMKM per November 2025 mencapai Rp1.494,07 triliun, namun laju pertumbuhannya cenderung menurun dibandingkan periode sebelumnya.
“Penyaluran kredit UMKM per posisi November 2025 mencapai Rp1.494,07 triliun. Terdapat tren pertumbuhan pembiayaan yang cenderung melambat dalam kurun waktu setahun terakhir,” kata Dian dalam keterangannya dikutip pada Minggu (25/1).
Dian menambahkan, perlambatan kredit UMKM dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari ketidakpastian perekonomian global dan nasional, perubahan pola konsumsi masyarakat, hingga risiko kredit UMKM yang relatif lebih tinggi dibandingkan segmen korporasi.
Selain itu, pemulihan UMKM pascapandemi Covid-19 dinilai berjalan lebih lambat.
“Hal tersebut dipengaruhi antara lain oleh dinamika perekonomian global dan nasional, adanya tekanan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah, risiko kredit UMKM yang relatif lebih tinggi, serta proses pemulihan dampak pandemi yang lebih lambat dibandingkan korporasi,” ujarnya.
Meski menghadapi tekanan, OJK menilai perbankan masih memiliki optimisme terhadap prospek kredit UMKM.
Dian menyebut, kredit UMKM diproyeksikan tetap tumbuh positif hingga akhir 2026, seiring berbagai program pemerintah yang mendorong ekspansi usaha sektor tersebut.
“Berbagai program dan kebijakan pemerintah diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kepada debitur UMKM yang memiliki prospek usaha baik,” ucapnya.
Selanjutnya OJK juga menyatakan dukungan terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya.
Dukungan tersebut dilakukan melalui keterlibatan dalam penyusunan regulasi KUR, pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, serta pengawasan lembaga penunjang seperti penjaminan dan asuransi kredit.
“OJK juga telah membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen mendukung penguatan UMKM nasional,” kata Dian.

