bunga obligasi|Penundaan Pembayaran Obligasi|PT Adhi Commuter Properti Tbk|ADCP|Obligasi yang Jatuh Tempo

Adhi Commuter Properti Tbk Umumkan Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi yang Jatuh Tempo

Oleh: Tri

09 Juni 2026, 07:47
Adhi Commuter Properti Tbk Umumkan Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi yang Jatuh Tempo

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Adhi Commuter Properti Tbk (IDX: ADCP) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi III Seri A-B Adhi Commuter Properti.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (08/6) disebutkan, Perseroan telah menerima Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) KSEI11439/JKU/0526 perihal Permintaan Dana Bunga Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A-B Ke-10 (sepuluh) pada tanggal 20 Mei 2026.

Berdasarkan surat tersebut, pembayaran bunga obligasi dijadwalkan untuk dilakukan pada tanggal 8 Juni 2026 kepada para pemegang obligasi yang tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada recording date tanggal 2 Juni 2026, sebesar Rp10.292.775.000,- (Sepuluh Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)

“Sehubungan dengan permintaan dana dimaksud, Perseroan saat ini belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut disebabkan oleh keterbatasan likuiditas Perseroan sebagai dampak dari perlambatan realisasi penjualan dan penerimaan kas dari proyek-proyek yang sedang berjalan, sehingga ketersediaan dana Perseroan pada saat ini belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi tersebut. Perseroan telah melakukan berbagai upaya untuk memperoleh sumber pendanaan dan mempercepat penerimaan kas guna memenuhi kewajiban dimaksud, serta secara aktif berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait. Namun, hingga batas waktu jatuh tempo, dana tersebut masih belum dapat diperoleh oleh Perseroan,” beber Bayu Purwana selaku Corporate Secretary PT Adhi Commuter Properti Tbk.

Selanjutnya disampaikan, Penundaan pembayaran bunga Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B berpotensi menimbulkan konsekuensi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen transaksi terkait, termasuk namun tidak terbatas pada timbulnya hak-hak tertentu bagi pemegang obligasi dan/atau pihak terkait lainnya.

“Bagi pemegang obligasi, penundaan pembayaran bunga mengakibatkan tertundanya penerimaan hak atas pembayaran bunga yang seharusnya diterima pada tanggal pembayaran yang telah ditetapkan. Perseroan juga saat ini terus berkoordinasi dengan Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) selaku penjamin Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B sesuai mekanisme yang diatur dalam dokumen penjaminan yang berlaku. Perseroan akan terus menyampaikan perkembangan material terkait penyelesaian kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Bayu Purwana.

Berita Terkini

See More