swasembada pangan|organisasi pangan dan pertanian|standar FAO|mentan amran

Standar FAO, Indonesia Telah Berhasil Capai Swasembada Pangan

Oleh: Ronal

19 Juni 2026, 08:50
Standar FAO, Indonesia Telah Berhasil Capai Swasembada Pangan

Foto : istimewa

Pasardana.id – Pemerintah lewat Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut bahwa Indonesia telah berhasil mencapai status swasembada pangan berdasarkan indikator batas maksimal impor yang ditetapkan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia atau FAO.

Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman saat memberikan keterangan pers di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6) mengatakan, klaim keberhasilan swasembada tersebut merujuk pada ketentuan baku FAO tahun 1999.

Dalam ketentuan tersebut menyatakan bahwa sebuah negara dikategorikan swasembada jika pemenuhan impornya berada di bawah batas maksimal 10 persen.

Mentan menjabarkan, bahwa total volume produksi pangan domestik saat ini telah menyentuh angka 73 juta ton.

Sementara itu, total kebutuhan nasional berada di angka 68 juta ton.

Dari sisi kekurangan, akumulasi impor untuk komoditas yang belum swasembada hanya mencapai sekitar 3,5 juta ton.

"Kebutuhan 68 juta ton, produksi kita 73 juta ton. Artinya kalau kita bagi 3,5 juta ton dibagi 73 juta ton itu 4-5 persen," jelas Amran.

Dengan angka tersebut, Indonesia secara agregat memiliki ketahanan yang sangat kuat karena ketergantungan luar negeri berada jauh di bawah batas maksimal 10 persen yang ditetapkan internasional.

Sementara itu, pemerintah juga memantau ketat 12 komoditas pangan utama yang menjadi pilar stabilitas nasional.

Dari jumlah tersebut, Indonesia tercatat sudah berhasil mencapai status swasembada dan bahkan melakukan ekspor untuk delapan komoditas di antaranya.

Tersisa tiga komoditas pangan saja yang masih memerlukan pasokan luar negeri guna memenuhi kebutuhan nasional yaitu; bawang putih, daging sapi, dan kedelai.

Total kekurangan dari ketiga komoditas pangan yang belum swasembada tersebut jika diakumulasikan hanya mencapai kurang lebih sebanyak 3,5 juta ton saja.

Jika memang memerlukan impor, Mentan menekankan bahwa secara akumulatif, volume impor tersebut tidak menggoyahkan status swasembada nasional.

Berita Terkini

See More