BBRI Informasikan Transaksi Afiliasi Pembelian Tanah Milik PT Sang Hyang Seri senilai Rp687.4 Miliar
Pasardana.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (IDX: BBRI) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi perihal pembelian tanah milik PT Sang Hyang Seri (PT SHS) pada tanggal 19 Maret 2025.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (21/3) disebutkan bahwa pada tanggal 19 Maret 2025, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) melakukan pembelian tanah milik PT Sang Hyang Seri (PT SHS) dengan luas 43.822 m2 yang berlokasi di Jl. Pertani, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan (Transaksi).
“Nilai keseluruhan Transaksi sebesar Rp687.407.734.463,- (enam ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus tujuh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (Nilai Transaksi),” sebut manajemen BBRI.
Selanjutnya disampaikan, Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi yang tidak memenuhi kriteria Benturan Kepentingan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020).
Hal ini didukung oleh Laporan Pendapat Kewajaran dari penilai independen.
Pasalnya, Nilai Transaksi tidak melebihi 20% dari ekuitas Perseroan, sehingga tidak termasuk kategori Transaksi Material sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020), sehingga dalam melakukan Transaksi, Perseroan berpedoman pada POJK 42/2020.
Selain itu, Perseroan dan PT SHS dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama, yaitu Negara Republik Indonesia.
“Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan,” jelas manajemen Perseroan.
Lebih lanjut diungkapkan, Transaksi didasarkan pada kebutuhan internal Perseroan dalam rangka penyediaan rumah dinas bagi pekerja Perseroan.
“Objek Transaksi berada di Jakarta Selatan yang merupakan lokasi strategis dan didukung fasilitas yang memadai. Transaksi telah melalui prosedur yang sama dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum,” tandas manajemen Perseroan.

