Komisi II DPR Sebut Pemindahan IKN Sebagai Perubahan Sistemik
Pasardana.id - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan, bahwa pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah perubahan sistemik.
“Pemindahan IKN bukan hanya memindahkan orang, tapi memindahkan fungsi. Insyaallah pimpinan juga pindah, agar seluruh ekosistem pemerintahan bergerak,” ungkapnya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Otorita IKN dan Komisi II yang digelar di Gedung Nusantara, Selasa (25/11).
Sebagai informasi, dalam rapat ini membahas capaian pembangunan fisik di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), monitoring kelanjutan konstruksi, serta kesiapan kelembagaan dalam transisi IKN menuju pusat pemerintahan politik Indonesia.
Hal tersebut untuk memastikan kesiapan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028 kembali ditegaskan dengan mempercepat pemindahan aparatur sipil negara (ASN).
Dan, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja, telah ditetapkan target pemindahan ASN ke Nusantara sebanyak 4.100 orang hingga tahun 2028.
Untuk mengawal target tersebut, Komisi II dan Otorita IKN menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
Selain aspek infrastruktur, agenda rapat juga menyoroti persiapan IKN sebagai Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus).
Berbagai langkah tengah juga dipersiapkan, mulai dari penyusunan regulasi kelembagaan hingga langkah teknis operasional.
Sementara itu, dari sisi regulasi Otorita IKN mempersiapkan Peraturan Presiden terkait pembagian wilayah, struktur organisasi, pengelolaan aset dan keuangan.
Sedangkan persiapan teknis mencakup penegasan batas wilayah, kerja sama pelaksanaan urusan pemerintahan, hingga penyusunan analisis jabatan dan beban kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono meluruskan isi yang beredar soal putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Hak Atas Tanah.
Kata Basuki, putusan MK bukan mencabut hak atas tanah. Tetapi merevisi mekanisme pemberiannya.
“HGB misalnya yang tadinya satu siklus diberikan sekaligus 80 tahun, diperbaiki menjadi satu siklus terdiri atas pemberian perpanjangan dan pembaharuan masing-masing 30-20 dan 30 tahun. Sampai saat ini tidak ada keluhan dari investor. Kami bersyukur mendapat dukungan politik yang sangat kuat untuk IKN,” ujar Basuki.
Optimisme yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.
Ia menegaskan, bahwa tidak boleh ada lagi keraguan akan kelanjutan dari IKN ini.
“Betapa bangga kita punya Ibu Kota atas rasa cipta karsa kita sendiri. Dengan kita pindah ke IKN, seluruh warga negara punya mimpi yang sama. Jangan ragu lagi tentang kelanjutan IKN!” tuturnya.
Otorita IKN berharap, rapat ini semakin memperkuat koordinasi dan dukungan lintas lembaga agar pembangunan Nusantara berjalan sesuai target, menghadirkan pemerintahan yang lebih efektif, serta membuka peluang kemajuan ekonomi nasional melalui pusat pemerintahan baru.

