Bea Cukai Didesak Untuk Jadikan Hico-Scan Sebagai Aset Negara
Pasardana.id – Alat pemindai container Hico-Scan (Hi-Co Scan) diminta agar dijadikan sebagai asset negara dalam memperkuat pengawasan arus barang.
Dorongan akan permintaan ini dilayangkan langsung oleh Komisi XI DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Senin, (24/11) setelah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menilai keberadaan scanner tersebut terbukti efektif menutup celah penyelundupan.
Dengan catatan, kata Djaka, alat pemindai ini harus tetap berada di bawah pengelolahan PT Pelabuhan Indonesia.
Dijelaskan Djaka, pemanfaatan Hico-Scan menjadi salah satu langkah konkret mengurangi kebocoran, terutama di sektor tekstil, elektronik, kosmetik, dan berbagai komoditas lain yang rentan dimasuki barang ilegal.
Dia bilang, alat tersebut telah ditempatkan di sejumlah pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, hingga Belawan.
"Seperti apa yang kemarin diteliti pada saat kunjungan Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa) di Surabaya, itu juga adalah berdasarkan hasil Hico-Scan, termasuk juga beberapa waktu lalu kita berhasil menggagalkan ekspor fiktif yang dilakukan di kawasan berikat," ucap dia sebagaimana dikutip Antara.
Tak hanya itu, alat pemindai Hico-Scan ini juga berperan dalam menggagalkan ekspor rokok yang ternyata berisikan air mineral. Hanya saja, Komisi XI DPR malah mengkritik efektivitas dari alat ini.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai penggunaan Hico-Scan selama ini tidak optimal karena banyak peralatan di pelabuhan yang tidak berfungsi meski berada di bawah pengawasan Bea Cukai.
"Selama ini kita tahu Bea Cukai itu punya di banyak pelabuhan, tapi selama ini enggak hidup. Kalau sekarang dihidupkan kita senang Pak. Kita beberapa kali kunker (kunjungan kerja) spesifik ke pelabuhan-pelabuhan, mengecek peralatan itu, semua enggak hidup Pak," ujar Misbakhun.
Karena itu, Misbakhun langsung menyoroti persoalan tata kelola. Ia menegaskan alat sejenis itu seharusnya menjadi aset Bea Cukai agar pengawasan bisa berjalan penuh tanpa bergantung pada operator pelabuhan.
"Ini kan sebenarnya aset bukan asetnya Bapak (Bea Cukai), sementara lalu lintas barang itu tanggung jawab Bapak. Ke depan Pak, ini enggak boleh menjadi asetnya orang lain, harus menjadi asetnya Bea Cukai, dikerjakan oleh Bea Cukai, dimiliki oleh negara, dan dioperasionalkan oleh Bea Cukai," tegas Misbakhun.
Ia juga mengingatkan potensi celah penyelundupan jika alat rusak atau tidak beroperasi, mengingat perangkat tersebut bekerja selama 24 jam penuh dan membutuhkan pemeliharaan intensif. Ketergantungan pada anggaran dan kebijakan Pelindo justru dinilai berisiko memperlambat perbaikan bila terjadi kerusakan.
Maka dari itu, Misbakhun meminta Bea Cukai menyusun langkah strategis agar alat pemindai tersebut dapat menjadi aset negara, sekaligus memastikan pengawasan terhadap arus barang berjalan tanpa hambatan teknis maupun administratif.
Sebagaimana diketahui, Hico Scan merupakan alat pemindai peti kemas dan barang menggunakan teknologi X-ray yang dipasang di pelabuhan untuk membantu pemeriksaan fisik tanpa membuka kontainer. Namun alat ini merupakan fasilitas milik Pelindo, dan dibuat oleh PT Graha Segara.

