DPR Minta KPPU Usut Dalang Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Soetta

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Anggota DPR Komisi XI, Ahmad Najib Qodratullah meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut dalang penyelundupan lobster di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Hal ini dilakukan untuk mengungkap dugaan praktik oligopoli atau monopoli bisnis pengangkutan benih bening lobster (BBL).

"Penyelundupan ini berpotensi merugikan negara dan memunculkan persaingan yang tidak sehat," ujarnya, Selasa, (6/10/2020).

Sebelumnya, Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan 1,5 juta ekor benih bening lobster yang akan diekspor ke Vietnam pada Selasa (15/9/2020).

Ekspor benih lobster itu didaftarkan oleh 14 perusahaan eksportir dengan tujuan Kota Ho Chi Minh City.

"Setelah dianalisis, terdapat 20 dokumen PEB yang didaftarkan oleh 14 eksportir yang berbeda," ujar Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan.

Curiga terdapat selisih dokumen, petugas Bea Cukai menarik kembali koli-koli tersebut.

Tim, kata Finari, berhasil menarik 315 koli yang terdaftar di 19 pemberitahuan ekspor barang (PEB) dari total 20 PEB.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati selisih yang signifikan. Petugas pun langsung menyegel dan menerbitkan 14 surat bukti penindakan.

Bukti lantas diserahkan ke Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta.

Saat ini, barang hasil penindakan dititipkan kepada Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.   

Karena itu, Najib menilai ada dugaan praktik monopoli bisnis pengangkutan (forwarding) BBL ke negara tetangga seperti Vietnam.

Apalagi, dalam kasus ini, petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menemukan kasus ini, mendapatkan data identitas terperiksa berinisial DD dan pihak PT Parashable Logistic Indonesia.   

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta aparat untuk menyelidiki siapa di belakang dugaan permainan ekspor benih lobster ini. Agar hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Selidiki aktor intelektual di balik penyelundupan lobster ini," tegasnya.

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengapresiasi kinerja DJBC yang telah mencegah ekspor BBL tujuan Vietnam itu.

Politikus Golkar ini juga melihat ada dugaan patgulipat dan praktik monopoli bisnis pengangkutan BBL.

"DJBC secara institusional memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan ekspor berkaitan dengan jumlah, jenis, maupun aturan lartas (larangan terbatas) sesuai dengan UU Kepabeanan," ujar dia.

Misbakhun menambahkan, Komisi XI DPR telah melakukan kunjungan kerja spesifik ke Bandara Soekarno Hatta pada Jumat, 18 September.

Menurutnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan, sempat membeberkan soal 20 dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) BBL yang didaftarkan oleh 14 eksportir berbeda.

Dukungan terhadap Bea Cukai dan penegak hukum agar mengusut tuntas ekspor benih lobster ini juga didukung oleh Ombudsman RI.

Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih mengatakan, Bea Cukai punya kapasitas dan kewenangan yang cukup untuk melakukan penindakan itu.

“Mereka punya standar untuk bertindak. selanjutnya silahkan Bea Cukai dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing, sepanjang sesuai ketentuan dan kewenangan. Kita dukung Bea Cukai,” ujarnya. 

Alamsyah mengaku, Ombudsman memonitor ekspor benih lobster yang masih kontroversial hingga kini.

Menurutnya, pemantauan dilakukan dari hulu ke hilir. Sedangkan untuk dugaan monopoli dan oligopoli dalam forwarding BBL, Alamsyah enggan berkomentar.

“Kewenangan untuk menilai monopoli atau oligopoli ada di KPPU. Tapi tim kami masih menyelesaikan review semua mata rantai, bulan depan kemungkinan baru akan ada hasilnya,” pungkas Alam.