OJK Resmi Umumkan Tutup Izin Usaha 5 Bank

Foto : istimewa

Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali umumkan bahwa hingga bulan Oktober tahun ini sudah ada lima bank yang ditutup izin usahanya.

Hal tersebut dikarenakan bank-bank tersebut mengalami kegagalan dalam menyehatkan permodalan dan likuiditas.

Ke-5 bank ini antara lain; PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, BPRS Gebu Prima, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Disky Surya Jaya dan BPR Artha Kramat, yang belum lama ini izin usahanya resmi dicabut.

Dikutip dari keterangan resmi OJK pada Minggu (26/10), bahwa penutupan BPR Artha Kramat ini karena memiliki catatan khusus dimana dilakukan atas permintaan pemegang saham (self liquidation).

Adapun pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025. Alasan utama di balik penutupan ini adalah strategi bisnis.

"Pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat ini dilakukan atas permintaan pemegang saham dengan alasan agar lebih fokus terhadap pengembangan BPR Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat," tulis keterangan OJK.

OJK juga menegaskan, bahwa penutupan BPR/BPRS tunduk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur status dan tindak lanjut pengawasan bank, termasuk permasalahan permodalan dan likuiditas.

Meskipun lima BPR/BPRS telah ditutup sepanjang 2025, OJK meminta masyarakat dan nasabah untuk tidak panik.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum maupun BPR/BPRS.

Masyarakat didorong untuk tetap menyimpan dananya di perbankan karena sistem penjaminan simpanan masih berjalan kuat, memastikan uang nasabah aman sesuai ketentuan yang berlaku.