Kemendag Usulkan Relaksasi Wajib Pungut untuk Pendistribusian Minyakita

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan untuk merelaksasi kebijakan Wajib Pungut bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan.

Usulan ini ditujukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, usulan ini bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi produk MinyaKita, yang saat ini mengalami kendala dalam pendistribusiannya.

Dijelaskan, bahwa BUMN Pangan menghadapi kesulitan dalam mendistribusikan MinyaKita akibat kebutuhan akan relaksasi Wajib Pungut.

"Minggu lalu, di awal Januari 2025, Menteri Perdagangan telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk memohon relaksasi tersebut," kata Iqbal seperti dilansir Antara, Senin (13/1).

Iqbal meyakini, bahwa relaksasi wajib pungut bagi BUMN Pangan dapat membantu menstabilkan harga jual MinyaKita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. 

"Jika Kemenkeu menyetujui usulan ini, maka proses distribusi akan lebih singkat dan dapat berkontribusi pada stabilisasi harga jual MinyaKita," imbuhnya.

Wajib Pungut adalah pihak yang ditunjuk pemerintah untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi yang terjadi. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penerimaan negara melalui pengusaha kena pajak saat melakukan transaksi barang atau jasa.

Lebih lanjut, disampaikan Iqbal, Kemendag mendorong BUMN Pangan seperti Perum BULOG, ID FOOD, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk segera menjalin kerja sama dengan produsen minyak goreng.

Hal ini penting agar distribusi MinyaKita dapat dilakukan secara merata, terutama di daerah-daerah yang belum mencapai HET.