Kemendag Akan Berikan Teguran Tertulis Ke Pedagang Yang Melanggar HET Minyakita
Pasardana.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) untuk Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter dari yang sebelumnya Rp 14.000 per liter.
Akibatnya, harga Minyakita mayoritas naik di sejumlah daerah.
Adanya kenaikan harga ini, Kemendag juga akan mengambil tindakan jika ditemukan minyak goreng Minyakita dijual lebih mahal dari harga tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi penjual Minyakita yang melanggar HET.
Hanya saja, pada tahap awal ini, Kemendag belum akan memberikan sanksi tegas tetapi hanya teguran tertulis.
Yang dikhawatir adalah adanya penindakan terhadap pelanggar harga Minyakita bisa memicu kelangkaan minyak goreng kemasan sederhana tersebut di pasaran.
"Itu sesuai dengan Permendag 18. Tahapannya ada, dan ini produk sensitif. Jika kita langsung bertindak tegas, barangnya bisa langka, dan masyarakat juga akan kekurangan Minyakita. Jadi kita berikan teguran tertulis," ujar Moga, dikutip Kamis (29/8).
Selain itu, Moga menjelaskan adanya proses yang perlu dijalankan oleh produsen, terutama terkait dengan pengemasan yang harus memenuhi berbagai sertifikasi, mulai dari Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga sertifikat halal.
"Saat ini, saya baru bertemu dengan asosiasi dan masih ada penyesuaian, terutama yang minyak goreng curah yang harus menjadi kemasan. Nah, selama proses penyesuaian ini, mereka perlu SNI, sertifikasi halal, dan perlu mencetak kemasan lagi. Jadi kita kasih waktu untuk mereka," imbuhnya.