Kebijakan Batas Beli Petralite Dipastikan Rilis Sebelum Pergantian Presiden
Pasardana.id - Kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dipastikan bakal segera keluar sebelum pergantian pemerintahan.
Adanya kebijakan tersebut, nantinya akan mengatur kendaraan mana saja yang boleh membeli BBM pertalite.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, percepatan kebijakan ini sebagai upaya mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh gas buang kendaraan.
"Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya. Karena itu menurut saya penting karena tadi menyangkut pada air quality itu," tegas dia, di Jakarta, Rabu (14/8).
Sebagai informasi, pemerintah masih merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menjelaskan, pembatasan pembelian pertalite tidak hanya berdasarkan spesifikasi kendaraan, terutama kapasitas mesin.
Akan tetapi, juga akan dilihat sosok yang memiliki kendaraan tersebut layak atau tidak mendapatkan BBM Subsidi.
Kemudian, kendaraan umum seperti taksi online tetap boleh membeli Pertalite.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi taksi online dengan kendaraaan premium.