Pengaturan Pembatasan Pembelian Petralite Belum Resmi Diberlakukan

Foto : istimewa

Pasardana.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan, munculnya beberapa opsi terkait pengaturan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite di masyarakat, belum resmi diberlakukan.

Pasalnya, saat ini pemerintah masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014.

"Belum ada itu (pembatasan pembelian per hari). Belum ada pengaturan itu, belum ada gambaran," kata Direktur Bahan Bakar Minyak, BPH Migas, Sentot Harijady di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Kata Sentot, BPH Migas saat ini bakal lebih fokus mengawasi penyaluran Pertalite agar tepat sasaran kepada yang masyarakat yang berhak.

Menurut dia, sejauh ini Pertamina masih berupaya agar penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran dengan mendata konsumen yang berhak menerima lewat aplikasi MyPertamina.

"Itu masih dikhususkan untuk BBM solar bersubsidi sementara premium masih belum," ujarnya.

Terkait proses revisi Perpres tersebut, kata Sentot, masih terus dilakukan pendalaman.

"Intinya, terkait Perpres 191 belum menuju kesana dulu (pembatasan Pertalite). Dikaji lebih dalam lagi. Tapi intinya, untuk tahun ini perlu ditingkatkan fungsi pengawasan kita," ujarnya.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) sebelumnya mencatat realisasi penyaluran BBM Pertalite mencapai 9,26 juta kilo liter (kl) per April 2023.

Realisasi penyaluran tersebut, sebanyak 28,4 persen dari total kuota yang ditetapkan tahun ini, yang sebesar 32,56 juta kl.