Menteri KKP Serahkan 2 Kapal Asing Rampasan Negara ke Nelayan di Banyuwangi

Pasardana.id - Dua kapal ikan asing yang berasal dari barang rampasan negara diserahkan kepada Kelompok Usaha Bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan di Banyuwangi, Jawa Timur.
Pernyerahan dua kapal dengan nomor lambung KG. 9464 TS berukuran 106,67 gross tonnage (GT) dan kapal ikan KG 9269 TS bertonase 60,05 GT tersebut dilakukan secara simbolik oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dengan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.
"Mudah-mudahan kapal ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya agar tangkapan nelayan menjadi lebih baik, dan mereka bisa menangkap lebih jauh, tidak lagi one day fishing seperti saat ini," ujar Trenggono dalam siaran pers, Minggu (31/3).
Selain dua kapal perikanan itu, masih ada tiga kapal lainnya, yakni kapal ikan TG 94916 TS (80 GT), BV 92602 TS (GT 107), dan BV 92601 TS (GT 62) yang juga akan diserahkan kepada Kelompok Usaha Bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan.
Menteri Trenggono menerangkan, penyerahan kapal ikan rampasan dilakukan secara bertahap, karena pihaknya harus memastikan kondisi kapal dalam keadaan siap digunakan saat sampai di tangan nelayan.
"Kami tentu ingin memberikan yang terbaik. Saat kapal datang bisa langsung digunakan, sehingga tidak merepotkan nelayan yang menerima," ujarnya pula.
Sebagai informasi, Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, lima kapal ikan asing TG 94916 TS, KG. 9464 TS, KG. 9269 TS, BV 92602 TS, dan BV 92601 TS ditangkap tim patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada kurun waktu tahun 2022 di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Kapal asal Vietnam itu tidak memiliki dokumen kapal, tidak memiliki dokumen-dokumen yang diharuskan saat melaut, serta menggunakan alat penangkap ikan tidak ramah lingkungan yaitu pair trawl dengan barang bukti muatan ikan campur di dalam palka.
Sementara itu, pada 2023 lalu, Ditjen PSDKP telah memproses 289 kasus pelanggaran bidang kelautan dan perikanan yang terdiri atas 218 kasus pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif, 15 kasus pelanggaran yang ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah, dan 56 kasus pelanggaran yang diproses hukum secara pidana.
Lebih lanjut Ipung memastikan, sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan akan semakin ketat seiring pelaksanaan program ekonomi biru.
"Strategi pengawasan menerapkan smart surveillance system melalui integrasi patroli armada kapal dan pesawat airborne surveillance, serta teknologi satelit dan ocean big data," tandasnya.