Revisi Permendag Tentang Aturan Dagang Online Hasilkan 3 Poin Penting

Foro : istimewa

Pasardana.id - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE telah selesai dilakukan.

Hal tersebut diungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8).

Meski sudah selesai direvisi, kata Zulhas, Permendag tersebut masih memerlukan harmonisasi dengan kementerian lain, salah satunya dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Dia mengjelaskan, secara garis besar ada tiga poin dalam revisi Permendag 50/2020.

Pertama, marketplace dan platform digital baik impor maupun lokal harus memiliki izin dan pajak yang sama. 

Zulhas mengatakan, semua barang impor yang diperdagangkan di lokapasar atau marketplace akan dikenakan pajak layaknya barang lokal.

"Pajak barang impor sama dengan lokal. kalau jualan kan ada pajaknya. Jangan sampai nanti yang platform digital nggak bayar pajak. Matilah kita," katanya.

Yang kedua, marketplace tidak boleh menjadi produsen. Hal itu dikatakan Zulhas untuk menciptakan persaingan pasar yang sehat. 

"Oleh karena itu, marketplace dilarang memproduksi barang yang akan dijual di platformnya," sebutnya.

Ketiga, penetapan batas minimal US$ 100 per unit barang yang diperdagangkan di lokapasar atau marketplace oleh pedagang luar negeri. 

Menurut Zulhas, hal itu dilakukan untuk melindungi barang-barang UMKM yang dijual di marketplace dari banjirnya produk impor murah.