RUU Perppu Ciptaker Sepakat Dibawa ke Paripurna Untuk Dijadikan Undang-Undang
Pasardana.id - DPR RI lewat Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Penetapan Perppu Cipta Kerja untuk dibawa ke sidang Rapat Paripurna DPR RI untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam rapat kerja terkait Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang di DPR RI, Rabu (15/2) mengungkapkan, bahwa pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui.
"Tentunya, semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU nantinya,” kata dia.
Adapun dari 9 fraksi DPR, sebanyak 7 fraksi setuju dan 2 fraksi menolak Perpu Ciptaker.
Penolakan ini berasal dari Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Adapun DPD RI turut menyatakan penolakannya terhadap Perpu ini.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Airlangga juga mengatakan, bahwa Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja atas pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga manfaat tersebut dapat diteruskan.
Berkaitan dengan pelaksanaan Putusan MK atas UU Cipta Kerja, pemerintah bersama DPR RI telah melaksanakan putusan tersebut, yakni telah diaturnya metode Omnibus dalam penyusunan UU.
Selanjutnya, juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja.
Dan, pemerintah telah pula meningkatkan partisipasi yang bermakna atau meaningful participation.
Pada Rapat Kerja antara Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR RI tersebut, Airlangga Hartarto didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Sekjen Kemen Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, dan para perwakilan dari Kementerian/ Lembaga terkait.

