Dirjen Bea Cukai Kantongi Rp6,4 Miliar Dari Sanksi Pelanggaran Aturan DHE

Foto : istimewa

Pasardana.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengungkapkan, Dirjen Bea Cukai (DJBC) telah mengantongi miliaran rupiah dari sanksi pelanggaran aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Dalam press conference APBN KiTa, Senin (26/9), dia menyebutkan, pada tahap pertama DJBC telah mengenakan sanksi sebesar Rp 4,5 miliar.

Sementara di tahap kedua, sanksi yang dikenakan adalah Rp 1,9 miliar.

"Pengenaan sanksi atas DHE telah dilaksanakan DJBC. Pada tahap satu telah mengenakan sangki Rp 4,5 miliar. Dan untuk tahap kedua kita mengenakan sanksi Rp 1,9 miliar," ujarnya.

Dari pengenaan sanksi tersebut, total uang yang berhasil DJBC catatkan terkait DHE adalah Rp 6,4 miliar.

Menurut Askolani, sanksi atas pelanggaran ketentuan DHE dilakukan sesuai dengan pengawasan Bank Indonesia.

Adapun pengenaan sanksi administratif sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019.

Ia menambahkan, pengawasan sanksi untuk ketentuan DHE non SDA menjadi kewenangan BI.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan memberikan sanksi berupa denda kepada eksportir yang terbukti tidak membawa pulang DHE sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri.

Sebenarnya, pemerintah melalui Kementerian Bidang Perekonomian dan BI pernah melakukan relaksasi DHE saat pandemi COVID-19.
Relaksasi itu kemudian dicabut, seiring dengan membaiknya kinerja ekspor Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyebutkan, DHE SDA dan DHE non-SDA harusnya ditempatkan oleh eksportir ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu tiga bulan.

Ia menambahkan, DHE akan ditempatkan dalam rekening di bawah pengawasan BI.

Bila eksportir kedapatan melanggar aturan DHE, DJBC akan mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian ekspor.

Ia menambahkan, DHE tersebut tadinya akan ditempatkan dalam rekening khusus yang terus dipantau oleh BI.

"Langkah ini supaya eksportir benar-benar patuh membawa DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia," tegasnya.