Keluar-Masuk UKA Setara Rp1 Miliar Mesti Berizin BI

foto : istimewa

Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) menyatakan, Uang Kertas Asing (UKA) setara minimal Rp1 miliar hanya dapat masuk dan keluar pabean Indonesia oleh Badan Berizin. Perizinan ini bisa diperoleh dari BI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Jika ada perusahaan yang menyalahi aturan tersebut, maka sanksi yang dikenakan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiataan pembawaan UKA, serta pencabutan izin sementara UKA," kata Direktur Departemen Pengelolaan Devisa BI, Rudi Brando Hutabarat di Jakarta, kemarin.

Dijelaskan, badan berizin adalah bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI untuk melakukan Pembawaan UKA.

Badan ini bisa memerintahkan Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menerima untuk membawa UKA lintas negara. Namun, badan ini telah terdaftar di BI.

Sementara itu, DJBC akan mencegah keluar-masuk UKA untuk badan tidak berizin sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/7/PBV201 7 tanggal 5 Mei 2017.

Kemudian, BI dapat mencabut izin bank maupun KUPVA BB yang melanggar.

Selanjutnya, BI pun dapat merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengenakan sanksi kepada pelaku pembawa UKA.