Kementerian Investasi Terbitkan 1,5 Juta NIB Untuk UMKM
Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan sebanyak 1,5 juta nomor induk berusaha (NIB) kepada pelaku usaha.
Hal tersebut dilakukan agar usaha mikro dan kecil bisa naik kelas.
Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa mengungkapkan, sebanyak 98 persen NIB yang diterbitkan, merupakan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Kata Tina, sebanyak 1,5 juta NIB yang diterbitkan tersebut melalui sistem perizinan online berbasis risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja.
"OSS Berbasis Risiko secara resmi diluncurkan Pak Presiden (Joko Widodo) pada 9 Agustus 2021, artinya sudah hampir setahun. Data kami per tanggal 2 Juli 2022 itu sudah hampir 1,5 juta NIB (diterbitkan), dan dominasinya 98 persen adalah pelaku usaha mikro dan kecil," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Tina menuturkan, data penerbitan NIB sejalan dengan data Kementerian Koperasi UKM yang menyebutkan bahwa unit usaha di Indonesia didominasi oleh pelaku UMKM dengan total sebanyak 65 juta UMKM.
Hanya saja, lanjut Tina, jumlah pelaku UMK yang telah mendapatkan NIB masih jauh dari total pelaku usaha yang ada.
Lebih rinci disebutkan, dari platform OSS yang telah digunakan sejak 2018, Kementerian Investasi/BKPM telah menerbitkan sebanyak 4 juta NIB.
Sementara dari OSS Berbasis Risiko, NIB yang diterbitkan mencapai 1,5 juta NIB.
"Berarti kalau ditotalkan, baru sekitar 5,5 juta NIB. Kalau 98 persennya adalah pelaku UMK, berarti masih sekitar 5 juta UMK, artinya ada 60 juta UMK lain yang belum punya NIB," katanya.
Tina menambahkan, meski tidak ada target khusus capaian penerbitan NIB, capaian yang ada menunjukkan, masih ada kesenjangan antara data pelaku UMK dengan jumlah NIB yang diterbitkan, yakni mencapai 60 juta UMK.
"Kita perlu akselerasi, kalau Presiden ingin semuanya menjadi (pelaku usaha) formal 60 juta UMK, kalau kita ingin selesai katakanlah misal 6 tahun berarti 1 tahun 10 juta (NIB diterbitkan). Itu tentu bukan pekerjaan yang mudah buat dilakukan, tapi yakin bertahap tahun ini 1,5 juta NIB, tahun depan katakanlah naik dua kali lipat jadi 3 juta NIB," katanya.
Lebih lanjut Tina berharap, ke depan, NIB bisa sepopuler NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi para pengusaha.
Keberadaan NIB pun diharapkan bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban pelaku UMK, tapi benar-benar digunakan untuk bisa mendukung usaha mereka.
"Kami tidak ingin melihat ini sebagai kewajiban, tapi kebutuhan pelaku usaha," katanya.

