BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan Optimal Korban Lakalantas Truk Pertamina di Cibubur

Foto : istimewa

Pasardana.id - BPJS Ketenagakerjaan menjamin bakal menanggung semua biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh korban kecelakaan tragis yang terjadi di jalan Transyogi Cibubur, Senin (18/07/2022) kemarin.

Syaratnya, korban yang dijamin biaya pengobatan itu merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia mengatakan, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, pihaknya datang langsung untuk memastikan Layanan Cepat Tanggap (LCT) kecelakaan kerja terimplementasi dengan baik dan peserta mendapatkan perawatan yang terbaik.

“Kami atas nama manajemen BPJAMSOSTEK turut merasa prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban, khususnya bapak Kunto Widyasmoro," ungkap Roswita Nilakurnia dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (19/07/2022).  

Kunto Widyasmoro, yang merupakan salah satu korban kecelakaan maut, berprofesi sebagai tenaga pengajar dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pasca kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Cibubur yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK, untuk mendapatkan perawatan intensif.

Roswita memastikan, bahwa korban Kunto mengalami kecelakaan kerja.

"Karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja," ungkapnya.

Lebih jauh Roswita menjelaskan, bahwa peserta akan mendapatkan beragam manfaat, diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.

Selain itu, jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Apabila peserta mengalami kecacatan, dirinya juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW), yaitu berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.

Dalam kesempatan tersebut, Roswita kembali mengingatkan, bahwa risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kepada kita, kapan dan di mana saja.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK. Dengan mengikuti program ini, sambungnya, pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja.

“Ini merupakan program dari pemerintah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja," ungkapnya.