Menhub : Vaksin Booster Perjalanan Transportasi Mulai Berlaku 17 Juli
Pasardana.id - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjaga protokol kesehatan di tengah kasus Covid-19 yang mulai meningkat.
"Satgas Covid-19 telah menerbitkan SE terbaru, di mana masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak diwajibkan tes antigen atau PCR jika telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster)," ujar Menhub, seperti dikutip lewat keterangannya, Minggu (10/7/2022).
Ditambahkan, bagi warga masyarakat yang belum vaksin dosis ketiga untuk segera mendapatkan vaksinasi booster.
Hal ini bertujuan guna menjaga antibodi dalam tubuh dan juga agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.
"Kami akan segera terbitkan SE Kemenhub, menindaklanjuti dari terbitnya SE Satgas Covid-19, dan mulai berlaku pada 17 Juli 2022," pungkasnya.

