Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, AP I Siapkan Fasilitas Vaksinasi di Bandara

Pasardana.id - Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan penerapan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan, PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) sebagai pengelola bandara, akan menyiapkan fasilitas vaksin di bandara.
“AP I bekerja sama dengan KKP, rumah sakit TNI AL dan TNI AU menyiapkan fasilitas vaksinasi di 15 bandara yang kami kelola,” kata VP Corporate Secretary AP I, Rahadian D. Yogisworo lewat keterangannya, Minggu (10/7/2022).
Untuk lokasi vaksinasi di area bandara, kata Rahadian, nantinya akan disosialisasikan melalui media informasi yang dimiliki.
Dengan begitu, menurutnya, akan lebih memudahkan atau membantu para pengguna jasa bandara mendapatkan informasi.
Dirinya pun menegaskan, bahwa AP I selalu mendukung program pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Salah satunya dengan melaksanakan ketentuan Surat Edara (SE) Nomor 70 Tahun 2022 temtang Petunjuk Persyaratan Pelaku Perjalanan orang Dalam Negeri dengan Angkutan Udara di Masa Pandemi dan SE Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Luar Negeri dengan Angkutan Udara pada Masa Pandemi.
“Kami secara konsisten selalu menerapkan protokol kesehatan di 15 bandara yang kami kelola dengan terbitnya Persyaratan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri, tentunya kami sudah mempersiapkan fasilitas vaksinasi di Bandara yang bekerja sama dengan stakeholder terkait, guna mempermudah pengguna jasa bandara,” ungkap Rahadian.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut berlaku pada 17 Juli 2022.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (10/7/2022).
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat surat edaran (SE).
Regulasi tersebut, yakni SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), SE Nomor 73 (transportasi darat).
Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak tiga SE. Regulasi tersebut yakni SE Nomor 69 (transportasi laut), SE Nomor 71 (transportasi udara), dan SE Nomor 74 (transportasi darat).