Menkeu Siapkan Aturan Denda Untuk Perusahaan Batu Bara Yang 'Nakal'
Pasardana.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan denda untuk para perusahaan batu bara yang nakal, alias yang tidak mengikuti aturan pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 tahun 2022 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak, berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Bahwa berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi, khususnya untuk kepentingan umum," tulis PMK tersebut yang dikutip Rabu (9/3/2022).
Sebab, selama ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM belum diatur jenis dan tarif atas jenis PNBP berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
Adapun tarif denda dan kompensasi batu bara ini akan masuk dalam PNBP yang dikumpulkan oleh Kementerian ESDM. Lalu Kementerian ESDM akan menyetorkan PNBP tersebut ke kas negara.
Dalam hal ini, denda diberikan kepada perusahaan batu bara yang lebih mementingkan ekspor dibandingkan memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Besaran denda diberikan berdasarkan dari perhitungan selisih harga jual ke luar negeri (ekspor) dikurangi harga patokan batu bara untuk penyediaan tenaga listrik (A) dan dikalikan volume penjualan ke luar negeri (V). Formulasinya adalah A x V.
"Denda tersebut wajib dibayarkan perusahaan apabila harga jual batu bara ke luar negeri lebih tinggi dari harga patokan batu bara," bunyi aturan tersebut terkait formula pengenaan denda.
Sedangkan untuk kompensasi diberikan kepada badan usaha batu bara yang tidak memenuhi wajib pasok dalam negeri.
Besaran tarif kompensasi dihitung berdasarkan kualitas batu bara dan harga batu bara acuan (A) dikalikan selisih volume antar kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara (P) dikurangi realisasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri per tahun (R). Formulasi Kompensasinya = A x (P-R).
"Peraturan tersebut efektif berlaku sejak diundangkan, yakni 2 Maret 2022," tulisnya.

