Jokowi Perintahkan Mendag Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Dalam Negeri
Pasardana.id - Presiden Jokow Widodo (Jokowi) dengan tegas memberikan perintah kepada Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di pasaran.
Mahalnya minyak goreng saat ini karena harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) internasional yang tengah tinggi.
"Saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri," ujar Jokowi dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden RI, Senin (3/1/2022).
Jokowi mengatakan, kalau perlu, Mendag melakukan lagi operasi pasar, agar minyak goreng di dalam negeri bisa murah.
Seperti diketahui, saat ini harga minyak goreng di pasaran masih mahal, yakni berada di kisaran Rp18.000 hingga Rp20.000 per kilogram.
Hal itu, membuat ibu rumah tangga hingga pengusaha katering dan warung makan terdampak kenaikan harga minyak goreng.
Meski begitu, Jokowi memastikan pemerintah tetap memprioritaskan kebutuhan dalam negeri.
"Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah (menjaga) kebutuhan rakyat, harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Mendag bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga terkendali," tegas Jokowi.
Selain minyak goreng, Jokowi juga menyinggung soal pasokan dari LNG atau liquefied natural gas.
Ia meminta Pertamina maupun produsen swasta untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
Presiden mengatakan, kewajiban perusahaan baik swasta hingga BUMN untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3. Di mana hal itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.
"Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tandasnya.