Soal Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya, Erick Thohir : Perlu Perbaikan UU Keuangan

Pasardana.id - Sebagai bentuk pencegahan tindak pidana di perusahaan pelat merah, Menteri BUMN, Erick Thohir tengah mendorong revisi Undang-Undang (UU) Keuangan.
Adanya perbaikan regulasi, diyakini bakal memperkuat sistem pengawasan dan keamanan di sektor asuransi dan dana pensiun BUMN ke depan.
"Kami dari Kementerian BUMN, sekarang mendorong perbaikan UU Keuangan, di mana untuk asuransi, kalau bisa disamakan dengan UU Perbankan, supaya jelas. Di asuransi, kalau menipu ya dihukum seperti perbankan," kata Erick Thohir dalam webinar Unika Atma Jaya ‘Efektivitas Penanganan Hukum dan Ekonomi dalam Kasus Mega Korupsi : Studi Kasus Jiwasraya’, Rabu (26/1/2022).
Erick menuturkan, tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) dan PT Jiwasraya (Persero) hanyalah dua kasus dari sekian banyak korupsi di BUMN yang belum terbuka saat ini.
"Perlu perbaikan Undang-Undang Keuangan, Asabri dan Jiwasraya menjadi dua kasus, saya yakin banyak kasus lain yang belum terbuka," ucapnya.
Erick juga menyebutkan, persoalan dana pensiun merupakan salah satu fokus utama, selain menyelesaikan kasus korupsi yang menimpa asuransi BUMN, yaitu Jiwasraya dan Asabri.
Erick mengaku ingin menghentikan perampokan dana pensiun.
"Dana pensiun sekarang yang terjadi di banyak tempat, termasuk di dana pensiun BUMN ini terus terang kita akan rapikan pada 2022, karena terlalu banyak dana pensiun ini jadi tempat korupsi, yang akhirnya tagihan pensiunan tidak terbayarkan," tuturnya.
Erick menambahkan, perbaikan UU Keuangan sesuai dengan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait reformasi keuangan negara.
Dia menyebutkan, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan dan DPR RI telah membahas hal tersebut.
Hanya saja, Erick belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
"Jangan dulu tanya saya, tanya DPR dan Kemenkeu dulu," kata dia.