Erick Thohir Lapor Dugaan Korupsi Sewa ATR 72-600

Pasardana.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyewaan pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia Tbk (IDX: GIAA) kepada Kejaksaan Agung.
“Garuda ini sedang dalam tahap Restrukturisasi, tetapi yang kita sudah ketahui juga, secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi, dengan merek yang berbeda-beda. Khususnya hari ini (dengan merek) ATR 72-600,” jelas Erick kepada media, Selasa (11/1/2022).
Erick menambahkan, “Kami fokus mentransformasi Garuda agar lebih akuntabel, profesional, dan transparan. Sudah bukan era-nya menuduh, kami bertindak berdasarkan bukti. Terima kasih untuk Kejaksaan Agung telah mendampingi BUMN dalam bertransformasi,” lanjutnya.
Lebih lanjut Erick mengungkapkan, untuk mendukung laporan tersebut, Kementerian BUMN sudah menyerahkan bukti-bukti audit investigasi, berupa dokumen administrasi yang dikumpulkan tidak hanya dari Kementerian BUMN, tetapi juga hasil audit dari BPKP.
Erick menegaskan, apa yang ia lakukan merupakan bagian dari program pembersihan BUMN yang sudah disepakati bersama dengan Kejaksaan Agung sejak awal tahun.
“Selama ini tentu tidak hanya ASABRI, dan Jiwasraya, tetapi hari ini juga Garuda Indonesia. Dari pihak Kejaksaan Agung terus mendampingi kami. Karena yang penting buat kami adalah transformasi dari administrasi yang bisa dipertanggungjawabkan,” tandas Erick.
Di kesempatan yang sama, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam rangka mengambil langkah-langkah terkait kasus yang ada di BUMN.
"Kejaksaan Agung akan terus mendukung program-program Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih BUMN," tandasnya.