OJK Akan Pertegas Aturan Main Stock Split dan Reverse Stock

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang penting adanya payung hukum yang lebih kuat untuk mengatur pemecahan saham (Stock Split) dan penggabungan saham (reverse stock).
Rencana itu tertuang dalam rancangan peraturan OJK tentang pemecahan dan penggabungan saham perusahaan terbuka yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (26/8/2021).
“OJK perlu mengatur mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung mewujudkan perdagangan saham yang terjaga dengan baik,“ bunyi kutipan rancangan itu.
Dalam pertimbangannya, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, terdapat jumlah signifikan emiten saham yang melakukan pemecahan saham dan penggabungan saham.
Sementara itu, dalam kaidah peraturan perundang-undangan di Indonesia, belum terdapat peraturan yang khusus mengatur mengenai pemecahan saham dan penggabungan saham, baik peraturan OJK maupun peraturan Bursa Efek.
Sehingga dalam klausul berikutnya, OJK memerintahkan Bursa Efek wajib menerbitkan ketentuan terkait permohonan persetujuan prinsip rencana pemecahan saham dan penggabungan saham.
Sementara itu, emiten yang akan melakukan stock split atau reverse stok diwajibkan menunjukan penilaian saham terkait fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka yang signifikan.
Berikutnya, dalam rancangan beleid itu, OJK melarang emiten yang telah melakukan stock split atau reverse stock dalam kurun waktu 12 bulan melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu, kembali aksi tersebut dan pengabungan usaha atau peleburan usaha.
Dalam klausul lain, bagi emiten baru melakukan IPO (initial public offering) baru dapat melakukan stock split dan reverse stock setelah 24 bulan sejak tercatat di papan perdagang bursa.