Tarif PPN Bakal Naik

foto : ilustrasi (ist)
foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menambah kas negara.

Saat ini, tarif PPN berlaku flat sebesar 10 persen.

Hanya saja, Seketaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyebutkan, pembahasan soal wacana kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara menyeluruh.

Di antaranya, terkait potensi serta dampaknya terhadap berbagai sektor ekonomi.

"Ini memengaruhi ke semua sektor tidak hanya sektor riil, tapi juga sektor industri manufaktur semua akan kena," katanya secara virtual, Senin (17/5/2021).

Namun, kata Susiwijono, rencana ini belum dibahas lintas kementerian, terutama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia memastikan rencana ini akan dibahas secara matang.

“Pasti nanti kami akan minta segera dijadwalkan (dengan Kemenkeu). Kalau sudah ada rencana pasti dan ada konsepsi yang jelas, kira-kira kapan akan disampaikan," ujarnya.

Lebih lanjut Susiwijono berjanji akan menyampaikan perkembangan soal tarif PPN yang baru dalam beberapa hari ke depan.

"Hari Rabu (19/5/2021) akan kami jelaskan," ucapnya.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan pemerintah guna konsolidasi fiskal pascaterjadinya pandemi Covid-19. Pemerintah mempertimbangkan pula skema PPN multitarif.