Menkeu Sebut 211 Ribu Lebih UMKM Telah Menerima Insentif Pajak

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, sebanyak 211 ribu lebih perusahaan yang telah menerima insentif perpajakan.

Insentif ini diberikan kepada dunia usaha untuk bisa bertahan dari dampak pandemi covid-19.

"Sampai 2 November ini, ada 211.476 perusahaan yang memohon insentif perpajakan dan telah disetujui. Ini di luar yang wajib pajak UMKM," kata dia dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin, (9/11/2020).

Ia merinci, insentif berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada 129.744 pelaku usaha, pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 14.085 pelaku usaha, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada 65.699 pelaku usaha, dan restitusi dipercepat bagi 1.948 pelaku usaha. 

Sementara itu, ia menyebutkan, jika dilihat secara sektoral maka persetujuan didominasi oleh empat sektor utama yaitu perdagangan sebanyak 99.007 atau 46,82 persen dan industri pengolahan 40.905 atau 19,34 persen, konstruksi dan real estat 6,93 persen, dan jasa perusahaan 6,34 persen.

"Adanya data yang disampaikan wajib pajak bahwa pandemi memberikan dampak yang sangat signifikan bagi dunia usaha, dalam bentuk penurunan turn over dari sisi perusahaannya maupun dari sisi serapan tenaga kerja," jelas dia.   

Sri Mulyani menyatakan, berdasarkan analisis awal terhadap data pembayaran WP dapat disimpulkan bahwa insentif fiskal memberikan pengaruh kepada kelangsungan perusahaan.

“Terlihat dari kontraksi omset dan penurunan utilisasi tenaga kerja yang lebih baik pada WP yang memanfaatkan insentif,” pungkasnya.