Supaya Tidak Rugi, Mentan Ingatkan Pentingnya Asuransi Tani

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mendorong dinas pertanian di daerah menggencarkan sosialisasi agar petani tergerak mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi risiko dan menekan kerugian yang dialami petani.

Sebab, menurut Mentan, tak sepenuhnya premi asuransi ditanggung oleh petani.

"Pemerintah mensubsidi premi asuransi tani sebesar Rp144 ribu per hektare. Jadi, saya meminta agar dinas pertanian mendorong petani untuk ikut AUTP ini untuk menekan kerugian," kata Mentan Syahrul dalam keterangannya, Senin (17/5/2021).

Mentan menegaskan, pihaknya akan terus menyosialisasikan pentingnya AUTP kepada petani. Sebab, AUTP merupakan bentuk perlindungan kepada petani.
 
"Saat ini tercatat telah banyak petani yang menjadi anggota AUTP dan menerima manfaat dari program ini," kata Mentan Syahrul.
 
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy menambahkan, asuransi pertanian akan memberikan ganti rugi kepada petani yang didera musibah banjir, kekeringan, maupun terserang hama.
 
Lantaran telah disubsidi oleh pemerintah, maka premi yang harus dibayarkan oleh petani hanya Rp36 ribu per hektare per musim.

"Dengan premi tersebut, petani yang tertimpa musibah akan mendapat klaim ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare," ujar Sarwo Edhy.
 
Petani yang telah mengikuti program AUTP dapat mengajukan klaim ganti rugi asuransi jika ketika terjadi musibah gagal panen akibat bencana alam maupun serangan hama, termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi. Sementara, hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, tungro, dan ulat grayak.
 
Tak hanya itu, menurut Sarwo Edhy asuransi AUTP juga memberikan jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo dan busuk batang.
 
Dengan mengikuti asuransi petani, Sarwo Edhy menjamin petani tak akan kehilangan produktivitasnya. Sebab, biaya yang mereka keluarkan untuk musim tanam berikutnya telah di backup oleh asuransi berdasarkan klaim yang diajukan.
 
"Jadi saya mengimbau kepada petani untuk segera mengikuti program AUTP ini karena banyak manfaat yang bisa didapat, utamanya perlindungan terhadap tanaman mereka dari risiko gagal panen," tutur Sarwo Edhy.

Untuk waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai.

"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," ungkap Sarwo Edhy.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Barito Kuala, Murniati mengungkapkan, pihaknya aktif memberikan bimbingan pada petani untuk mengendalikan hama tungro.
 
“Mudah-mudahan dengan adanya pengawalan yang ketat, penyakit tungro ini bisa dikendalikan penyebarannya," katanya.

Sekedar informasi, baru-baru ini musibah dialami petani di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel). Setelah sebelumnya lahan mereka terendam banjir, kini hama tungro menyerang tanaman padi. Serangan hama menyerang sekitar 200 hektare lahan yang tersebar di wilayah Kecamatan Rantau Badauh, Cerbon, Tabukan, Barambai, serta Kecamatan Anjir Muara. Tanaman padi milik petani di sejumlah wilayah kecamatan tersebut gagal panen akibat banjir besar pada pertengahan Januari 2021.