Diawasi Bappebti, Investasi Emas Digital Aman dan Memiliki Prospek Menjanjikan

foto : istimewa

Pasardana.id - PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI menyampaikan bahwa emas digital merupakan aset investasi yang bermanfaat serta memiliki prospek menjanjikan bagi masa depan, dan investasi ini dalam pelaksanaannya juga diawasi pemerintah.

“Sehingga ke depan, masyarakat tak perlu khawatir untuk berinvestasi di aset tersebut, sepanjang investasi tersebut dilakukan di perusahaan-perusahaan yang resmi dan berijin,” ujar Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), seperti dilansir dari siaran pers, Kamis (25/3).

Di acara webinar yang bertajuk 'Kupas Tuntas Prospek dan Keamanan Emas Digital' yang diselenggarakan Rabu tanggal 24 Maret 2021, Fajar Wibhiyadi menyebutkan bahwa pemerintah sudah menerbitkan banyak regulasi untuk mendukung ekosistem investasi emas digital. 

Dalam Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi disebutkan bahwa kegiatan berjangka komoditi, termasuk emas digital, telah diatur, dikembangkan, dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Melalui aturan tersebut, pemerintah melalui Bappebti juga telah mengizinkan lembaga kliring berjangka untuk menjamin dan menyelesaikan setiap transaksi di pasar emas digital. 

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 119 tahun 2018 tentang kebijakan umum perdagangan pasar fisik emas digital di bursa berjangka serta Peraturan Bappebti nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, disebutkan bahwa Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Emas Digital adalah pasar fisik emas terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pelaku usaha untuk jual atau beli emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).

Beberapa waktu lalu, Bappebti pun sudah memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka Jakarta sebagai tempat transaksi, serta PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai lembaga untuk melakukan proses kliring seluruh transaksi di pasar fisik emas digital.

Selain itu, Bappebti juga telah memberikan persetujuan kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Lembaga Depository.

“Pasar Fisik Emas digital yang ke depan akan dilakukan di Bursa Berjangka Jakarta ini, tentunya akan memberikan rasa aman bagi para investor. Hal ini karena meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada pada kami yang berperan sebagai Lembaga Depository (Lembaga Penyimpan),” kata Fajar.

Ia menambahkan, selain itu, dalam fungsi sebagai Lembaga Kliring, KBI akan memastikan transaksi berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga masyarakat dan investor terlindungi.

KBI juga akan menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang menjaga integritas keuangan para peserta pasar fisik emas digital ini.  

“Sebagai Badan Usaha Milik Negara, tentunya kami sangat memegang teguh prinsip kehati-hatian serta Good Corporate Governance dalam menjalankan peran kami sebagai Lembaga Kliring di ekosistem emas digital ini,” jelas Fajar. 

Dalam transaksi emas digital tersebut, lanjutnya, emas fisiknya dipastikan tersedia, dan aspek governance serta keamanan informasinya dapat dipertanggungjawabkan, karena dilakukan audit oleh Lembaga Pengawas dan SRO (Self Regulatory Organization).

Pedagang Emas yang terlibat dalam ekosistem inipun harus memperoleh izin dari Bappebti, serta terdaftar sebagai anggota Bursa serta Anggota Kliring. 

Associate Community & PR Manager Pluang, Priscilla Siregar, mengapresiasi langkah pemerintah melalui KBI terkait aturan perdagangan dan investasi emas digital di Indonesia.

Menurutnya, hal itu akan semakin membuat masyarakat nyaman dalam berinvestasi emas.

“Di era yang semakin canggih ini, masyarakat akan sangat terbantu dengan adanya peraturan perdagangan dan investasi emas digital. Ekosistem investasi untuk masyarakat Indonesia pun akan semakin maju demi kesejahteraan bersama,” ujarnya. 

Terkait investasi emas digital, Priscilla mengatakan, pihaknya memberikan peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi di emas digital.

Apalagi, masyarakat bisa mendapatkan beberapa manfaat yang tidak didapatkan di instrumen investasi lainnya, seperti angka minimum investasi yang rendah serta kebebasan dari pengenaan pajak investasi. 

“Selain itu, harga emas pun cenderung akan meningkat di setiap periodenya. Investasi di emas digital juga memberikan kemudahan bagi masyarakat, dimana di era teknologi informasi seperti saat ini, masyarakat bisa melakukan transaksi dimanapun dengan perangkat teknologi yang ada,” imbuh Priscilla.

Adapun salah satu aplikasi berinvestasi emas secara digital yang mudah, terjangkau, dan aman adalah Pluang. Sebab, investasi emas di Pluang melalui PT PG Berjangka yang sudah diawasi oleh Bappebti, sementara transaksinya diselesaikan dan dijamin oleh PT KBI.

“Di samping itu, masyarakat bisa semakin untung dengan berinvestasi di Pluang. Pasalnya, spread transaksi emas di Pluang hanya 1,75% plus tanpa biaya admin yang dibebankan ke investor,” ujar Priscilla.

Lebih lanjut Priscilla juga mengimbau masyarakat untuk berinvestasi secara bijak.

Ia mengatakan, sebaiknya masyarakat jangan hanya ikut tren investasi saja tanpa mengetahui secara jelas produk investasi dan legalitasnya. 

“Jangan asal tergiur dengan imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan. Pastikan legalitas produk investasinya. Di Pluang, semua produk investasi legal dan diawasi oleh otoritas yang jelas,” imbuhnya. 

Asal tahu saja, Pluang menggelar Pluang Talks setiap minggunya yang diadakan secara gratis melalui platform Zoom, IG Live, dan Clubhouse. Masyarakat bisa mengetahui acara edukasi finansial Pluang yang lain melalui https://get.pluang.com/pluangtalks/.