toko online|kementerian umkm|e commerce|potongan biaya layanan

Toko Online Potong Biaya Layanan 50 Persen, Implementasi Paling Lambat Agustus

Oleh: Ronal

25 Juni 2026, 08:30
Toko Online Potong Biaya Layanan 50 Persen, Implementasi Paling Lambat Agustus

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berharap, implementasi diskon 50% biaya layanan dari platform e-commerce kepada penjual (seller) dapat segera berlaku.

Kementerian UMKM menargerkan implementasi ini ditargetkan dapat direalisasikan dalam dua bulan lagi atau pada Agustus.

Sementara itu, koordinasi dengan pihak platform e-commerce masih berjalan.

Pemberian diskon tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026.

Di mana dalam pasal 15 ayat 1 menyebutkan dalam pemberian insentif promosi dan pemasaran Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, PPMSE non- usaha mikro, kecil, dan menengah wajib memberikan potongan Biaya Layanan paling sedikit 50% (lima puluh persen) kepada UMK yang terverifikasi hanya menjual Produk Dalam Negeri.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana mengatakan, pihaknya memberikan masa transisi maksimal enam bulan.

Namun, ia menargetkan implementasi diskon biaya layanan tersebut bisa berjalan paling lama dua bulan.

"Maksimal kan 6 bulan. Kemarin kan diundangkan 17 Juni. Paling nggak 1 bulan-2 bulan ini sudah bisa lah harusnya. Jangan lama-lama, ini ditungguin loh oleh teman-teman seller mikro kecil," ujar Temmy di Jakarta Selatan, Rabu (24/6).

Pemberian insentif ini, jelas Temmy, hanya berlaku bagi seller yang menjual produk dalam negeri.

Kebijakan ini sengaja dirancang untuk membentengi UMKM lokal dari gempuran barang impor murah.

Untuk menyaring siapa saja yang berhak menerima diskon tarif ini, Kementerian UMKM akan menggunakan metode verifikasi dua arah yang melibatkan platform dan laporan mandiri dari pedagang.

"Tahap awal sih, kami sudah minta kepada platform untuk memberikan data kepada kami dulu mana seller yang diyakini betul-betul menjual produk lokal. Nanti akan ada skema self declare dari masing-masing seller mengisi di Sapa UMKM, self declare bahwa mereka menjual produk lokal. Nanti kita sama-sama verifikasi apakah betul," tukas Temmy.

Berita Terkini

See More