Tenor KPR 40 Tahun Siap Diluncurkan, Angsuran Mulai Dari Rp500.000
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Pemerintah lewat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan, skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun telah disepakati dan siap diterapkan.
Menteri PKP, Maruarar Sirait atau Ara megungkapkan, bahwa keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Y Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.
Disampaikan Ara, persetujuan pemberlakuan tenor KPR hingga 40 tahun merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo untuk menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga tetap sehat dan berkelanjutan bagi perbankan yang menjadi penyalur pembiayaan,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Selain menyetujui perpanjangan tenor, pemerintah juga memutuskan suku bunga KPR rumah subsidi tapak tetap dipertahankan sebesar 5% meski terjadi kenaikan BI rate.
Sementara itu, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menilai kebijakan memperpanjang tenor KPR subsidi hingga 40 tahun akan memperluas akses masyarakat untuk memiliki rumah subsidi.
Heru Pudyo Nugroho, selaku Komisioner BP Tapera mengungkap masa cicilan yang lebih panjang membuat besaran angsuran bulanan menjadi lebih ringan sehingga meningkatkan kemampuan bayar masyarakat.
"Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi," ujar Heru, dilansir Antara, Rabu (24/6).
Menurut Heru, skema tersebut diperkirakan membuat cicilan rumah subsidi hanya berkisar Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulan.
Semakin ringan angsurannya, diharapkan dapat membantu lebih banyak masyarakat, termasuk mereka yang berpenghasilan sekitar Rp 2,8 juta per bulan, untuk memiliki rumah pertama.
BP Tapera juga mengusulkan agar suku bunga tetap rumah subsidi tidak berubah, yakni sebesar 5% untuk rumah tapak dan 6% untuk rumah susun selama masa pembiayaan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi kenaikan suku bunga pada masa mendatang.




