PSAB Sebut Tuntutan Ganti Rugi MDKA USD600 Juta Keliru

Pasardana.id - PT J Resources Asia Pasifik Tbk (IDX: PSAB) menilai tuntutan ganti rugi yang dilayangkan PT Pani Bersama Tambang, anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (IDX: MDKA) kepada J Resouces Nusantara senilai USD500 juta hingga USD600 juta di Singapore International Arbitration Center tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum.
“J Resources Nusantara, anak usaha perseroan akan mempertahankan hak-nya dengan segala upaya dalam arbitrase yang di lakukan anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), yang mana tidak berdasar dan tidak beralasan,” tulis manajemen PSAB dalam keterbukaan informasi pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (8/2/2021).
Dalam penjelasannya, perseroan beralasan bahwa perjanjian jual beli saham bersyarat tidak mewajibkan J Resources Nusantara memenuhi kewajiban yang memenuhi syarat pendahuluan yang memerlukan tindak pihak ketiga dan PBT tidak mengajukan tuntutan tersebut dalam arbitrase.
Ditegaskan, kewajiban J Resources Nusantara terbatas pada penggunaan seluruh upaya yang wajar untuk memastikan bahwa syarat pendahuluan terpenuhi.
Selain itu, anak usaha perseroan itu tidak berkewajiban untuk dan tidak dapat secara sepihak memenuhi syarat pendahuluan yang memerlukan tindakan pihak ketiga.
Perseroan juga mengingatkan, bahwa MDKA tidak mengungkapkan bahwa dalam perjanjian jual beli saham bersyarat itu memberlakukan tenggat waktu kontrak selama 12 bulan agar syarat pendahuluan tersebut dapat dipenuhi.
Sementara itu, tenggat waktu itu saat kni telah berlalu dan syarat pendahuluan tertentu yang mengharuskan tindakan pihak ketiga tidak terpenuhi. Akibatnya, penyelesaian transkasi jual beli saham bersyarat tidak timbul.
Sebelumnya, MDKA mengumumkan, bahwa Pani Bersama Tambang menilai J Resources Nusantara telah gagal melakukan kewajibannya dalam memenuhi persyaratan-persyaratan pendahuluan yang diperlukan untuk penyelesaian jual beli saham bersyarat.
Untuk itu, Pani Bersama Tambang memohon badan Arbitrase Singapura memutuskan bahwa J Resources Nusantara harus memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan perjanjian jual beli saham bersyarat atau membayar ganti kerugian kepada PBT dalam jumlah sekitar USD 500 juta – USD600 juta.