Dugaan Korupsi Asabri Diduga Lebih Besar Dari Skandal Jiwasraya

Foto : istimewa

Pasardana.id - Negara kembali dirugikan akibat ulah koruptor dengan adanya dugaan korupsi di Asabri. 

Belum selesai kasus Jiwasraya, kasus korupsi Asabri kembali menyeret sejumlah nama, dari mantan Jenderal hingga pentolan perusahaan pengelola aset.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, perhitungan sementara kerugian negara pada kasus PT Asabri (Persero) tembus Rp 23,7 triliun.

Dengan demikian, jumlah taksiran sementara kerugian negara di kasus korupsi Asabri ini melampaui kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya, yang tercatat sebesar Rp 16,81 triliun.

Adapun saat ini, kerugian negara tengah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Melansir Antara, Rabu (3/2/2021), Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Kedelapan tersangka tersebut, yakni; mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri, Sonny Widjaja, Komaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, dan Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Kemudian tersangka lainnya adalah; Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Investasi PT Asabri, Ilham W Siregar, mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, dan Direktur Asabri berinisial HS.

Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru. Hal itu lantaran keduanya sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang," tutur Leonard.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah mengantongi 7 nama yang berpotensi menjadi tersangka kasus PT Asabri.

"Aset Asabri ini karena pelaku, mohon maaf, pelaku Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama, yang dua antara Asuransi Jiwasraya dan Asabri," kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Burhanuddin juga mengatakan, pihaknya juga telah menyita aset tersangka sebesar Rp 18 triliun. Saat ini, Kejagung masih terus menyelidiki aset-aset tersebut.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyoroti kerugian negara akibat kasus Asabri yang disebut di atas kerugian yang ditimbulkan pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas Asuransi Jiwasraya. Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan (data) BPK Rp 22 sekian triliun," ujarnya.