HADE Bantah Truk Sitaan Kejagung Milik Rasiman, Tersangka Jiwasraya

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendapat tudingan telah menyita aset yang tidak terkait dengan tersangka maupun terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Terbaru, keberatan penyitaan aset datang dari PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (IDX: HADE).

Melansir keterbukaan informasi emiten distributor gas itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/2/2021) disebutkan bahwa anak usaha perseroan, PT Optima Daya Kapital telah mengajukan keberatan pertama kepada Kejagung atas penyitaan asetnya berupa satu unit kendaraan angkut jenis Skidtruck pada tanggal 7 November 2020.

Alasannya, anak usaha pengangkutan energi itu dimiliki oleh  perseroan sebesar 55 persen dan sisanya oleh pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Piter Rasiman, terdakwa kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Piter Rasiman bukanlah pemegang saham Optima Daya Kapital,” tulis manajemen HADE.

Untuk diketahui, Kejagung telah menyita satu unit Skidtruck dan surat-surat kelengkapanya milik anak usaha HADE pada tanggal 17 dan 18 Oktober 2020 di kantor perseroan, Semarang.

Sementara itu, Piter Rasiman saat menjadi tersangka skandal korupsi di perusahaan Asuransi BUMN itu berstatus Direktur Utama HADE.

Adapun komposisi kepemilikan saham perseroan, yaitu; Dana Pensiun Karyawan Panin Bank sebesar 9,5 persen; Maxima Financindo memegang 43,26 persen; Reksadana Pan Arcadia mengempit 5,94 persen, dan sisanya dimiliki oleh masyarakat.