TLKM Informasikan Perihal Perkara Hukum yang Dialami Komisaris Perseroan

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (IDX: TLKM) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal perkara hukum yang dialami Isa Rachmatarwata selaku Komisaris Perseroan pada tanggal 07 Februari 2025.

“Bapak Isa Rachmatarwata saat ini menjabat sebagai Komisaris Perseroan. Penetapan tersangka terhadap Bapak Isa Rachmatarwata dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 7 Februari 2025. Penetapan tersangka tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Bapak Isa Rachmatarwata sebagai Komisaris Perseroan, melainkan terkait dengan posisinya sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” ungkap Hendra Priatna selaku AVP Reporting & Compliance TLKM dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (10/2).

Ditambahkan, Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Perseroan menegaskan bahwa fungsi pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas operasional Perseroan tidak terdampak oleh kasus ini dan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.

Selanjutnya disampaikan, Perseroan akan terus memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan perkembangan kasus dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perseroan akan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan menjaga kepercayaan publik terhadap Perseroan.

“Kejadian yang dilaporkan, tidak memiliki dampak yang mempengaruhi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Hendra Priatna.